Wamenhan soal Alutsista Rp 1,7 Kuadriliun: Baru Rencana

| 31 May 2021 19:52
Wamenhan soal Alutsista Rp 1,7 Kuadriliun: Baru Rencana
Menhan Prabowo Subianto (Dok. Kemhan)

ERA.id - Wakil Menteri Pertahanan (Wamenhan) Letjen TNI Muhammad Herindra menegaskan, tidak ada kenaikan anggaran yang signifikan di Kementerian Pertahanan (Kemenhan).

Hal ini menjawab rencana belanja alutsista senilai Rp1.7 kuadraliun yang tercantum dalam rancangan Peraturan Presiden tentang Pemenuhan Kebutuhan Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia Tahun 2020-2024 (Alpalhankam).

"Intinya gini ya, Kemhan itu tidak akan, anggaran selama ini kan 0,8 persen dari GDP, kita minta itu saja, enggak akan ada kenaikan anggaran secara signifikan itu saja. Sama saja," ujar Herindra di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (31/5/2021).

Dia menyebut, hanya skema pembayarannya saja yang berbeda, namun tidak ada perubahan anggaran. Herindra tidak menjelaskan lebih rinci tentang skema pembayaran.

"Nanti skemanya saja yang berbeda, tapi anggaran tetap. Nanti lihat saja, kita baru rencana," katanya.

Untuk diketahui, Kementerian Pertahanan berencana membeli alat utama sistem persenjataan (alutsista) TNI dengan meminjam uang kepada negara asing. Hal tersebut tertuang pada rancangan Peraturan Presiden tentang Pemenuhan Kebutuhan Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia Tahun 2020-2024 (Alpalhankam).

Dalam rancangan perpres tersebut dijelaskan pada pasal 7, duit yang dibutuhkan untuk membeli alutsista adalah USD124.995.000. Kemudian secara merinci meliputi akuisisi Alpalhankam sebesar USD79.099.625.314, pembayaran bunga tetap selama 5 Renstra sebesar USD13.390.000.000, untuk dana kontingensi serta pemeliharaan dan perawatan Alpalhankam sebesar USD32.505.274.686.

Kemudian dijelaskan bahwa pengadaan Alpalhankam Kemenhan dan TNI dalam Renbut dilaksanakan Kemenhan pada Rencana Stretegis (Renstra) tahun 2020-2024. Tetapi dalam peraturan tersebut, dijelaskan peraturan akan dilaksanakan setelah peraturan presiden diundangkan.

Rekomendasi