ERA.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati melakukan kunjungan ke sejumlah pedagang di Pasar Santa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Lawatannya itu dia lakukan di tengah wacana pajak pertambahan nilai (PPN).
Melalui akun media sosialnya, Sri Mulyani mengaku mendengar banyak kekhawatiran dari para pedagang terkait wacana PPN sembako yang bakal berdampak pada harga bahan-bahan pokok ke depannya. Salah satunya yang dia temui adalah pedagang bumbu.
"Ibu pedagang bumbu menyampaikan kekhawatirannya membaca berita tentang pajak sembako yang dikhawatirkan menaikkan harga jual," kata Sri Mulyani seperti dikutip dari akun Instagram pribadinya @smindrawati pada Selasa (15/6/2021).
Mendengar keluhan itu, Sri Mulyani pun menjelaskan bahwa pemerintah tak asal mengenakan pajak sembako hanya demi penerimaan negara. RUU KUP, kata bendahara negara itu, disusun dengan berlandaskan asas keadilan.
Dia juga memastikan agar para pedagang pasar tidak perlu khawatir, sebab pemerintah tidak akan mengenakan pajak sembako untuk kebutuhan pokok yang dijual di pasar tradisional.
"Saya jelaskan pemerintah tidak mengenakan pajak sembako yang di jual di pasar tradisional yang menjadi kebutuhan masyarakat umum. Pajak tidak asal dipungut untuk penerimaan negara, namun disusun untuk melaksanakan azas keadilan," kata Sri Mulyani.
Dia lantas mencontohkan, beras produksi petani lokal seperti Cianjur, Rojolele, Pandan Wangi dan lain-lain yang dijual di pasar tradisional nantinya tidak akan dipungut PPN. Namun, beras premium impor seperti beras basmati, beras shirataki yang harganya bisa 5-10 kali lipat dan dikonsumsi masyarakat kelas atas, seharusnya dipungut pajak.
Hal yang sama juga berlaku untuk harga daging sapi. Sri Mulyani menjelaskan, daging sapi premium seperti daging sapi Kobe, Wagyu yang harganya 10-15 kali lipat harga daging sapi biasa, seharusnya perlakukan pajak berbeda dengan bahan kebutuhan pokok rakyat banyak.
"Itu asas keadilan dalam perpajakan di mana yang lemah dibantu dan dikuatkan dan yang kuat membantu dan berkontribusi," katanya.
Di tengah pandemi COVID-19 yang memukul keras sektor ekonomi, pemerintah justru banyak memberikan keringanan pajak kepada masyarakat dalam rangka memulihkan ekonomi. Misalnya seperti Pajak UMKM, pajak karyawan (PPH 21) dibebaskan dan ditanggung pemerintahan.
"Pemerintah membantu rakyat melalui bantuan sosial, bantuan modal UMKM seperti yang telah diterima pedagang sayur di Pasar Santa tersebut, diskon listrik rumah tangga kelas bawah, internet gratis bagi siswa, mahasiswa dan guru," pungkasnya.