Warga Tidak Punya NIK Bisa Ikut Vaksinasi COVID-19, Ini Syaratnya

| 05 Aug 2021 15:40
Warga Tidak Punya NIK Bisa Ikut Vaksinasi COVID-19, Ini Syaratnya
Vaksinasi ODGJ (Diman Sutini/era.id)

ERA.id - Warga yang tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) kini bisa mendapatkan vaksinasi COVID-19.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan/Kemenkes Nomor HK.02.02/III/15242/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 Bagi Masyarakat Rentan dan Masyarakat yang belum Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK). SE tertanggal 2 Agustus 2021 tersebut ditandatangi oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Oscar Primadi.

Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 dari Kemenkes Siti Nadia Tarmizi menjelaskan, nantinya masyarakat yang tidak memiliki NIK bisa mendapatkan vaksin dan akan didampingi oleh petugas dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).

"Terkait tentang warga yang tidak memiliki NIK, sekarang sudah bisa kita fasilitasi. Artinya, pelaksanaan vaksinasi itu dilakukan bersamaan dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil," ujar Nadia dalam diskusi daring, Kamis (5/8/2021).

Nadia mengatakan, masyarakat tanpa NIK bisa mendatangi sentra vaksinasi COVID-19. Syaratnya setelah divaksin, mereka akan langsung dibuatkan NIK oleh petugas Dinas Dukcapil.

Pemerintah akan menyasar kepada kelompok-kelompok masyarakat adat seperti suku anak dalam dan penyandang disabilitas supaya memiliki akses yang sama untuk mendapatkan vaksinasi COVID-19.

Meski begitu, Kemenkes masih mengatur pelaksanaan vaksinasi COVID-19 bagi masyarakat yang tidak memiliki NIK. Sebab, tenaga dari Dinas Dukcapil tidak cukup apabila ditempatkan di seluruh sentra vaksinasi yang ada.

"Karena tidak cukup juga tenaga dari Dinas Dukcapil untuk mendukung pelaksanaan di seluruh sentra vaksinasi. Jadi kita akan koordinasikan dan akan kita pusatkan mengenai bagaimana terkait pemberian NIK pada saat kita mendapatkan vaksinasi," kata Nadia.

Adapun dalam SE Kementerian Kesehatan/Kemenkes Nomor HK.02.02/III/15242/2021 tercantum Kemenkes meminta Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM, Kantor Wilayah Kementerian Agama, Unit Pelaksana Teknis Kementerian/Lembaga, Dinas Sosial, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak juga diminta untuk mendorong warga yang belum punya NIK untuk ikut vaksinasi COVID-19.

"Pelayanan vaksinasi COVID-19 bagi masyarkat yang belum memiliki NIK dapat dilakukan bersama-sama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di satu lokasi pelayanan yang disepakati sehingga masyarakat dapat terlayani dan kebutuhan NIK dapat terpenuhi," bunyi SE tersebut.

Rekomendasi