ERA.id - Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam Sholeh menegaskan, menimbun dan memborong kebutuhan pasien COVID-19 seperti oksigen dan obat-obatan maupun vitamin hukumnya haram. Hal ini menanggapi kelangkaan oksigen bagi pasien COVID-19.
Asrorun mengatakan, hukum haram bagi pemborong maupun penimbun itu sudah tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020.
"Ditegaskan (dalam Fatwa MUI) tindakan yang menimbulkan kepanikan dan atau menyebabkan kerugian publik, seperti memborong dan menimbun bahan kebutuhan pokok dan menimbun masker hukumnya haram," ujar Asrorun dalam keterangan tertulis yang dikutip, Senin (5/7/2021).
Asrorun menegaskan, tindakan memborong dan menimbun kebutuhan pokok yang seharusnya diperuntukkan bagi pasien COVID-19 dilarang keras meskipun dengan alasan untuk berjaga-jaga demi kepentingan pribadi. Sebabnya, masih banyak orang yang membutuhkannya secara mendesak.
Seharusnya, kata Asrorun, masyarakat khususnya umat Islam bahu membahu dan menolong para pasien COVID-19 agar mendapatkan layanan kesehatan yang terbaik.
"Penimbun kebutuhan pokok tersebut tidak diperkenankan sekalipun untuk tujuan jaga-jaga dan persediaan, sementara ada orang lain yang membutuhkan secara sangat mendesak," tegas Asrorun.
Dia pun mengajak umat Islam untuk bergotong royong memberikan kebutuhan untuk pasien COVID-19. Salah satu caranya lewat jalan bersedekah dengan menyumbangkan oksigen, obat-obatan hingga vitamin bagi mereka yang terpapar virus Corona.
"Umat Islam harus terus bahu membahu mendukung dan membantu korban COVID-19 agar dapat memperoleh layanan kesehatan. Di antaranya dengan jalan sedekah oksigen, obat-obatan, vitamin, sembako, dan kebutuhan lain yang mendesak serta tidak menimbun barang-barang pokok tersebut, termasuk tabung oksigen," ujarnya.
Lebih lanjut MUI juga meminta pemerintah mengambil langkah tegas untuk mengatasi situasi kelangkaan sejumlah kebutuhan pokok medis bagi pasien COVID-19. Selain itu, pemerintah juga harus bisa memastikan ketercukupan oksigen, obat-obatan, vitamin, serta kebutuhan sembako masyarakat secara merata.
"Aparat perlu ambil langkah darurat megendalikan situasi, menjamin ketersediaan, mencegah penimbunan, dan menindak oknum yang megambil keuntungan dalam kondisi susah," katanya.
MUI juga mendesak agar adanya sanksi hukum yang tegas bagi pihak-pihak yang mencari keuntungan di tengah situasi kritis pandemi COVID-19. Serta mencegah hal serupa terus berulang ke depannnya.
"(Pemerintah) melakukan penindakan hukum kepada orang atau koporasi yang mempermainkan harga sehigga menyebabkan kelangkaan serta harga membumbung tinggi. Demikian juga mencegah tindakan sebagian orang yang menimbun oksigen, obat-obatan, vitamin, dan kebutuhan pokok yang menyebabkan sulitnya akses bagi orang-orang yang membutuhkan secara mendesak," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, pemerintah mengakui bahwa ketersediaan oksigen di Indonesia saat ini terbatas. Oleh karenanya, pemerintah menegaskan bahwa para distributor maupun warga yang menimbun stok oksigen dan obat-obatan untuk COVID-19 adalah "musuh masyarakat".
"Kita menyadari kesediaan oksigen terbatas. Maka dari itu, pemerintah akan terus mengusahakan dan mencari jumlah oksigen secara maksimal dengan berbagai cara, baik di industri lokal maupun menyiapkan opsi import action. Saat ini, keselamatan rakyat adalah hukum utama," ujar juru bicara Koordinator PPKM Darurat di Pulau Jawa dan Bali, Jodi Mahardi dalam keterangan pers pada Minggu (4/7).
Terkait kebutuhan obat dan alat farmasi yang meningkat, Kemenkes berkoordinasi dengan Kemenperin, LKPP, dan Badan POM untuk mempercepat pemenuhan kebutuhan nasional melalui industri farmasi dan alat kesehatan dalam negeri.
Kejaksaan Agung dan BPKP juga diminta untuk mengawasi program percepatan pengadaan produk farmasi dan alat kesehatan dalam masa PPKM darurat.
"Saya ulangi lagi, hukuman pasti menanti bagi mereka yang melanggar hukum, dan mengeksploitasi masa darurat untuk kepentingan pribadi," pungkasnya.