Pemerintah Pusat Pastikan Daerah Tak Bisa Mainkan Angka Positivity Rate COVID-19

| 07 Jul 2021 14:15
Pemerintah Pusat Pastikan Daerah Tak Bisa Mainkan Angka Positivity Rate COVID-19
Ilustrasi tes Covid-19 (Dok. Antara)

ERA.id - Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto memastikan, pemerintah daerah tidak akan bisa memainkan angka positivity rate dengan mengurangi jumalah tes COVID-19. Sebab, pemerintah pusat melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 17 Tahun 2021 tentang PPKM Mikro telah menetapkan standar testing harian.

Airlangga mengatakan, jumlah tes COVID-19 yang diatur oleh pemerintah itu juga mengacu standar dari Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO.

"Pemerintah mendorong agar positivity rate itu terkait dengan standar testing yang direkomendasikan dari WHO. Oleh karena itu, di dalam Inmendagri yang baru, target testing itu ditetapkan, artinya minimal itu harus bisa dicapai," ujar Airlangga dalam konferensi pers yang disiarkan kanal YouTube BNPB, Rabu (7/7/2021).

Airlangga menegaskan, positivity rate sangat penting untuk memonitor perkembangan kasus, termasuk di dalamnya untuk mengambil kebijakan lanjutan. Apalagi varian Delta sangat menular dengan cepat.

Menteri Koordinator bidang Perekonomian itu lantas mencontohkan, tes COVID-19 yang harus dicapai sejumlah daerah di luar Pulau Jawa-Bali, misalnya Kota Bandar Lampung 2.333 testing per hari, Palembang 2.454 testing per hari, Kota Padang 1.406 tetsing per hari, dan Riau 1.658 testing perhari.

Karenanya, dengan adanya aturan mengenai standar tes COVID-19 yang ditetapkan oleh pemerintah pusat, maka pemerintah daerah tidak bisa main-main dengan angka positivity rate di derahnya masing-masing.

"Dengan demikian standarnya dikunci. Karena positivity rate ini sangat penting, terutama untuk memonitor juga kontak erat. Karena dari Varian Delta ini kan (menular) cepat," kata Airlangga.

"Sehingga tidak ada daerah yang menurunkan positivity rate dengan mengurangi testing," imbuhnya.

Airlangga mengatakan, di luar Pulau Jawa dan Bali, pemerintah masih menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro. Namun, terdapat 43 kabupaten kota yang terpantu mulai mengalami kenaikan kasus aktif COVID-19 sehingga perlu dipantu ketat setiap harinya.

Salah satunya dengan memantau positivity rate di masing-masing daerah tersebut. "Dengan Varian Dela ini kita harus meningkatkan jumlah tracing per hari, sehingga 43 kabupaten kota ini melakukan pengetesan dan tracing sesuai standar yang direkomendasikan WHO," pungkasnya.

Rekomendasi