Resmi! PPKM Darurat Diterapkan di 15 Daerah Luar Jawa-Bali, Ini Daftarnya

| 09 Jul 2021 16:57
Resmi! PPKM Darurat Diterapkan di 15 Daerah Luar Jawa-Bali, Ini Daftarnya
Ilustrasi (Antara)

ERA.id - Pemerintah menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di luar Pulau Jawa dan Bali.

Hal ini menyusul adanya lonjakan kasus positif COVID-19 di berbagai daerah di seluruh Indonesia.

Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto mengatakan, kebijakan PPKM Darurat Luar Pulau Jawa-Bali ini akan dimulai pada tanggal 12 Juli 2021 sampai degan keputusan berikutnya.

"Pemerintah mendorong beberpa daerah untuk diberlakuan PPKM Darurat," ujar Airlangga dalam konferensi pers daring, Jumat (9/7/2021).

Airlangga mengatakan, nantinya akan ada 15 kabupaten kota yang wajib menjalankan PPKM Darurat. Beberapa di antara ada di Pulau Sumatera dan Kalimantan.

Airlangga mengatakan, 15 daerah tersebut diberlakukan PPKM Darurat sebab memiliki nilai asesmen level 4, tigkat keterisian tempat tidur rumah sakit atau bed occupancy rate (BPR) 65 persen, kasus aktif COVID-19 menigkat signifikan, dan capaian vaksinasi di bawah 50 persen.

15 kabupaten/kota yang akan menjalankan PPKM Darurat yaitu:

1. Kota Tanjung Pinang, Kepulauan Riau

2. Kota Singkawang, Kalimantan Barat

3. Kota Padang Panjang, Sumatera Barat

4. Kota Balikpapan, Kalimantan Timur

5. Kota Bandar Lampung, Lampung

6. KOta Pontianak, Kalimantan Barat

7.  Manokwari, Papua Barat

8. Kota Sorong, Papua Barat

9. Kota Batam, Kepualan Riau

10. Kota Bontang, Kalimantan Timur

11. Kota Bukittinggi, Sumatera Barat

12. Berau, Kalimantan Timur,

13. Kota Padang, Sumatera Barat

14. Kota Mataram, NTB

15. Kota Medan, Sumatera Utara

Sedangkan untuk peraturan dalam PPKM Darurat luar Pulau Jawa dan Bali, kata Airlangga akan sama dengan PPKM Darurat khusus Pulau Jawa dan Bali yang saat ini tengah berlangsung hingga tanggal 20 Juli.

"Pengaturan pembatasan kegiatan ini mengikuti PPKM Darurat yang ada di Jawa-Bali di mana kegiatan ini akan diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri sesuai dengan Nomor 15, 16 dan 18," kata Airlangga.

Antara lain yaitu,  kantor sektor non-esensial harus 100 persen bekerja dari rumah dan sekolah wajib belajar jarak jauh. Pusat perbelanjaan, mall, tempat wisata, kegiatan yang menimbulkan kerumunan akan ditutup dan dihentikan.

Tags : ppkm darurat
Rekomendasi