Wacana Perpanjangan PPKM Darurat, Jubir Luhut: Sebelum 20 Juli Akan Dievaluasi

| 14 Jul 2021 16:30
Wacana Perpanjangan PPKM Darurat, Jubir Luhut: Sebelum 20 Juli Akan Dievaluasi
Ilustrasi pengendara di tengah pandemi (Dok. Antara)

ERA.id - Juru bicara Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Jodi Mahardi buka suara soal wacana perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Pulau Jawa dan Bali. Menurutnya, koordinator PPKM Darurat masih harus mengevaluasi sebelum masa PPKM Darurat habis, yaitu tanggal 20 Juli 2021. Seperti diketahui, PPKM Darurat Pulau Jawa Bali berlangsung sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021.

"Kami masih menunggu PPKM Darurat yang masih berlaku sampai tanggal 20 Juli ini. Sebelum harinya habis, kami akan mengevaluasi dulu apakah PPKM Darurat ini akan diperpanjang atau tidak," kata Jodi kepada wartawan, Rabu (14/7/2021).

Jodi mengatakan, setiap hari melakukan evaluasi PPKM Darurat di seluruh provinsi di Pulau Jawa dan Bali. Data terakhir yang dihimpun pihaknya per tanggal 11-12 Juli 2021, tercatat penurunan mobilitas warga di wilayah Pulau Jawa dan Bali.

Meski begitu, masih tercatat sejumlah daerah yang mengalami peningkatan mobilitas, seperti di wilayah Pantai Utara (Pantura) Provinsi Jawa Barat dan Jawa Tengah.

"Kita berharap beberapa hari ke depan, banyak wilayah-wilayah yang penurunan mobilitas dari minus 20 hingga minus 30 persen bertambah," kaya Jodi.

Sementara mobilitas di wilayah DKI Jakarta mengalami penurunan hingga 21,3 persen, Jawa Barat 9 persen, dan Banten sebesar 18,1 persen.

"Pak Menko minta kepada Kapolri, agar masing-masing kapolda dan jajarannya untuk terus melakukan penyekatan terhadap mobilitas tidak hanya pada jalan-jalan ring 1 namun juga ke ring 2, serta melakukan patroli ke wilayah-wilayah permukiman untuk memastikan kepatuhan prokes," kata Jodi.

Sebelumnya, sinyal perpanjangan PPKM Darurat diungkapkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam paparannya saat Rapat Kerja dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI pada Senin (12/7/2021). Dalam paparananya, PPKM Darurat  bakal berlaku selama enam pekan.

"Risiko pandemi COVID-19 masih tinggi, khususnya varian baru delta. PPKM Darurat selama 4-6 minggu dijalankan untuk menahakan penyebaran kasus. Mobilitas masyarakat diharapkan menurun signifikan," tulis Sri Mulyani dalam paparannya.

Rekomendasi