KPK Tak Dukung Vaksin Berbayar, Firli: Penjualan Vaksin Berisiko Tinggi

| 14 Jul 2021 17:10
KPK Tak Dukung Vaksin Berbayar, Firli: Penjualan Vaksin Berisiko Tinggi
Ketua KPK Firli Bahuri. (ANTARA/HO-Humas KPK)

ERA.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak mendukung pemerintah untuk mengadakan program vaksin Gotong Royong Individu secara berbayar. Sebab dapat menimbulkan kecurangan dalam pelaksanannya.

"KPK tidak mendukung pola vaksin Gotong Royong melalui Kimia Farma karena efektivitasnya rendah sementara tata kelolanya beresiko," ujar Ketua KPK Firli Bahuri kepada wartawan, Rabu (14/7/2021)

Hal itu disampaikan Firli saat rapat koordinasi dengan sejumlah pimpinan kementerian dan lembaga pada Senin (12/7) lalu. Rapat tersebut dihadiri oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, dan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir. Selain itu hadir juga Jaksa Agung ST Burhanuddin hingga Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Atjeh.

Firli mengatakan, dalam rapat tersebut dia juga menyampaikan sejumlah pertimbangan, latar belakang, landasan hukum, hingga potensi kecurangan mulai dari perencanaan, pengesahan, implementasi, dan evaluasi program.

"Saya menyampaikan materi potensi fraud mulai dari perencanaan, pengesahan, implementasi dan evaluasi program," kata Firli.

Firli menyampaikan enam catatan terkait tindak lanjut yang diberikan komisi antirasuah. Pertama, KPK memahami permasalahan implementasi vaksinasi saat ini sekaligus mendukung upaya percepatan vaksinasi.

Kedua, penjualan vaksin Gotong Royong ke individu melalui Kimia Farma menurut KPK, berisiko tinggi dari sisi medis, kontrol vaksin, tingkat efektivitas rendah, dan jangkauan terbatas. Firli mengatakan, meskipun sudah dilengkapi dengan Peraturan Menteri Kesehatan, namun kemungkinan munculnya reseller sangat tinggi.

Ketiga, KPK juga menyebut perluasan vaksin berbayar atau Gotong Royong ke individu tidak boleh menggunakan vaksin hibah bilateral maupun skema COVAX. Tak hanya itu, komisi antirasuah meminta transparansi data alokasi dan penggunaan Vaksin Gotong Royong.

Kemudian, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020, Menteri Kesehatan diminta untuk menentukan jumlah, jenis, dan harga vaksin. Serta mekanisme vaksinasi.

Firli menambahkan, perlu dibangun sistem perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan monitoring pelaksanaan vaksin Gotong Royong secara transparan, akuntabel, dan menghindari praktik fraud.

"Data menjadi kunci. Untuk itu Kemenkes harus menyiapkan data calon peserta Vaksin GR sebelum dilakukan vaksinasi," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, pemerintah memperluas cakupan program vaksinasi Gotong Royong yang semula hanya untuk perusahaan swasta dan badan hukun, kini bisa dibeli oleh masyarakat. Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2021 tentang pelaksanaan vaksinasi.

Sementara untuk harga vaksin COVID-19 merek Sinopharm merujuk pada Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/4643/2021 terulis, harga  harga vaksin per dosis ditetapkan Rp321.660. Adapun tarif layanan vaksinasinya Rp117.910 untuk sekali suntik.

Artinya, untuk dua dosis, harga vaksin mencapai Rp643.320 dan untuk layanan vaksinasinya Rp 235.820. Dengan demikian total biaya Vaksinasi Gotong Royong Individu adalah Rp879.140.

Rekomendasi