ERA.id - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akan mengelar Rapat Paripuna penutupan Masa Persidangan V DPR RI Tahun Sidang 2020-2021 pada hari ini, Kamis (15/7/2021).
Salah satu agenda yang akan dibahas dalam Rapat Paripurna yaitu, pengambilan keputusan terhadap RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua (Otsus Papua).
"RUU ini merupakan RUU yang sangat ditunggu-tunggu oleh saudara-saudara kita di tanah Papua,” kata Puan Maharani di Jakarta, Kamis (15/7/2021).
Untuk diketahui, Panita Khusus (Pansus) RUU Otsus Papua bersama dengan pemerintah telah menyetujui agar RUU tersebut di bawa ke Rapat Paripurna DPR RI, setelah mendapatkan persetujuan dari seluruh fraksi di tingkat pertama.
Agenda lainnya dalam Rapat Paripurna hari ini adalah Penyampaian RUU tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2020 oleh Pemerintah; Laporan Komisi VII DPR RI atas Hasil Uji Kelayakan (fit and proper test) terhadap Calon Ketua dan Anggota Komite BPH Migas Masa Jabatan 2021-2025 dilanjutkan dengan Pengambilan Keputusan; dan Persetujuan terhadap Permohonan Pertimbangan Pemberian Kewarganegaraan Republik Indonesia dilanjutkan dengan Pengambilan Keputusan.
Selain itu, ada penyampaian Pendapat Fraksi-Fraksi terhadap sejumlah RUU Usul Inisiatif Badan Legislasi DPR RI, dan penetapan perpanjangan waktu pembahasan RUU tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara; dan RUU tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia.