ERA.id - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon menegaskan kebijakan vaksin berbayar atau vaksin gotong royong individu menambah daftar inkonsistensi kebijakan pemerintah terkait COVID-19.
"Sebelumnya melalui Permenkes nomor 84 Tahun 2020 tentang pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan COVID-19, pemerintah menjamin penerima vaksin COVID-19 tidak dipungut biaya alias gratis," katanya dalam Youtube Fadli Zon Official, Kamis (15/7/2021).
Ia menyebutkan aturan tersebut diubah oleh Permenkes nomor 10 Tahun 2021 dimana badan hukum atau usaha dapat melaksanakan vaksinasi staf atau karyawan. Lalu aturan ini diubah lagi menjadi Permenkes nomor 19 Tahun 2021 dengan pelaksanaan vaksinasi bisa diberikan kepada individu atau perorangan secara berbayar.
"Inkonsistensi kebijakan ini berbahaya, karena bisa menggerus kepercayaan masyarakat, distrust, bukan hanya pada pemerintah, tapi pada situasi pandemi itu sendiri," katanya.
Menurutnya, tanpa itu saja masyarakat masih ada yang tidak percaya COVID-19. Apalagi dengan komersialisasi vaksin ini. Wacana konspiratif dianggap akan makin berkembang di tengah masyarakat yang mempersulit untuk mengakhiri pandemi.