Tak Sesuai Omongan Firli, Ini Alasan KPK Tak Tuntut Juliari Batubara Hukuman Mati

| 29 Jul 2021 13:16
Tak Sesuai Omongan Firli, Ini Alasan KPK Tak Tuntut Juliari Batubara Hukuman Mati
Juliari Batubara. (Foto: Antara)

ERA.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan alasan mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara tak dituntut hukuman seumur hidup atau hukuman mati.

Padahal, Ketua KPK Firli Bahuri sebelumnya pernah mengancam akan menindak tegas pelaku korupsi anggaran penanganan bencana Covid-19 dengan tuntutan hukuman mati. Hal itu dia sampaikan saat rapat kerja dengan Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat, Rabu (29/4/2020) 

Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri mengatakan alasan KPK tak menuntut hukuman mati karena pasal yang digunakan adalah pasal suap bukan Pasal 2 Ayat (2) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Pasal tersebut digunakan karena sesuai fakta yang diperoleh dari hasil penyidikan.

Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri mengatakan pasal tersebut digunakan karena sesuai fakta yang diperoleh dari hasil penyidikan.

"Perlu kami tegaskan kembali dalam perkara ini terdakwa dituntut terkait pasal suap bukan Pasal 2 Ayat (2) UU Tipikor. Penerapan pasal tentu karena berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh dari hasil penyidikan," ujar Ali kepada wartawan, Kamis (29/7/2021).

Selain itu, tuntutan yang diajukan kepada Juliari sudah sesuai dengan fakta hasil persidangan. Selain itu, tuntutan ini juga didasari alasan memberatkan dan meringankan.

Sehingga tidak ada opini, keinginan, atau desakan dari pihak manapun yang bisa mempengaruhi tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

Lebih lanjut, Ali mengatakan dalam persidangan pada Rabu (28/7) kemarin, jaksa penuntut telah berupaya memperberat hukuman Juliari dengan menuntut uang pengganti yang dapat diganti pidana penjara bila tak dibayarkan. Padahal, tambahan hukuman itu biasanya dikenakan pada terdakwa korupsi yang menimbulkan kerugian negara.

Namun, Ali mengatakan JPU KPK tentu punya dasar hukum yang kuat dalam menuntut uang pengganti.

"Perlu juga kami sampaikan sekalipun dalam beberapa perkara tipikor, uang pengganti dibebankan kepada terdakwa dalam perkara yang berhubungan dengan penerapan Pasal 2 atau 3 UU Tipikor yaitu yang berhubungan dengan kerugian negara," ujarnya.

"Kami berharap majelis hakim akan mengabulkan seluruh tuntutan JPU," imbuh Ali.

Sebelumnya, Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara dituntut 11 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan karena dinilai terbukti menerima suap Rp32,482 miliar dari 109 perusahaan penyedia bantuan sosial sembako COVID-19 di wilayah Jabodetabek.

"Menuntut supaya majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) menyatakan terdakwa Juliari Batubara terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 11 tahun ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan," kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK Ikhsan Fernandi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dikutip dari Antara, Rabu (28/7/2021).

Tuntutan tersebut berdasarkan dakwaan pertama yaitu pasal 12 huruf b jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP. JPU KPK juga meminta agar Juliari juga dijatuhi hukuman untuk membayar uang pengganti.

Rekomendasi