ERA.id - Ketua Komisi III DPRD Kota Solo YF Sukasno menyoroti adanya kejadian pungutan liar (pungli) di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Daksinoloyo. Menurutnya munculnya kejadian pungli ini dikarenakan juru kunci yang tidak tegas dalam mengawasi petugas pemakaman.
”Saya dan Komisi III sudah sering turun ke pemakaman untuk menyelesaikan persoalan semacam ini. Kejadian seperti ini sering terulang,” ujar pria yang akrab disapa Kasno ini, Sabtu (31/7/2021).
Ia melihat adanya oknum yang bukan petugas pekamakaman resmi sering nongkrong di area TPU Daksinoloyo. Menurutnya mereka inilah yang sering memanfaatkan situasi.
”Saya sudah sering meminta juru kunci untuk ngantor di pemakaman saat jam kerja. Kalau juru kunci nunggoni (menunggu) di area pemakaman, oknum-oknum ini tidak bisa berbuat banyak. Petugas pemakaman juga harus memakai identitas atau minimal kaos yang ada tulisannya,” ujarnya.
Selain itu ia mengimbau pada masyarakat, saat memakamkan keluarga atau kerabatnya, tidak perlu bersebelahan. ”Hal semacam ini bisa menjadi pintu untuk pungutan tidak resmi. Kalau juru kun
Selain itu ia juga mengingatkan masyarakat, bahwa untuk pemakaman dengan protokol COVID-19, tidak dikenai biaya apapun. Namun jika pemakaman non protokol COVID-19, ada retribusi yang diatur dalam Perda Retribusi. ”Nominalnya hanya Rp150 ribu,” tegasnya.