Pungli di Makam Daksinoloyo, Ini Jawaban Gibran

| 31 Jul 2021 18:00
Pungli di Makam Daksinoloyo, Ini Jawaban Gibran
Tim Kabupaten Sukoharjo mengadakan Pemetaan Makam Daksinoloyo Danyung Kwarasan Kecamatan Grogol (dOK.grogol.sukoharjokab)

ERA.id - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka memberikan tanggapan terkait adanya pungutan liar (pungli) di makam Daksinoloyo. Menurutnya kasus tersebut terjadi karena pemakaman tidak dilakukan oleh petugas resmi. 

”Pemakamannya malam hari, jadi dilakukan oleh ahli waris tanpa melalui petugas pemakaman atau juru kunci,” kata Gibran melalui press rilis yang disampaikan Sabtu (31/7/2021). 

Dari keterangan yang diperoleh Pemkot Solo, jenazah terkonfirmasi positif COVID-19. Jika ditangani oleh petugas Pemkot Solo, pemakaman dilakukan secara gratis tanpa dipungut biaya apapun. 

”Transaksi yang dilakukan oleh ahli waris dan warga sekitar yang menggali kubur dilakukan di luar sepengetahuan petugas,” kata Gibran. 

Gibran telah menginstruksikan pada Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperum KPP) Kota Solo untuk mengundang pihak-pihak yang terkait mengenai persoalan ini. ”Kadang ada permintaan dari ahli waris untuk membangun kijing. Makanya perlu dipertemukan dengan kedua belah pihak, apakah pungli ini terkait kesepakatan membuat kijing atau bukan,” kata Gibran. 

Namun Gibran menekankan jika pungli tersebut benar-bear terjadi, maka akan segera ditindak lanjuti. ”Kalau memang pungli langsung kami tindak lanjuti untuk penyelesaian,” tegasnya. 

Sebelumnya, ada dugaan pungutan liar yang dilakukan di TPU Daksinoloyo. Ahli waris dikenakan biaya pemakaman Rp5 juta untuk pemakaman dengan protokol COVID-19. 

Rekomendasi