ERA.id - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Puan Maharani berjanji bahwa lembaganya akan terus melakukan fungsi pengawasan terhadap pemerintah. Khususnya yang berkaitan dengan penanganan pandemi COVID-19.
Hal itu disampaikan Puan saat pidato dalam Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan I Tahun Sidang 2021-2022, di Gedung Parlemen, Jakarta, Senin (16/8/2021).
"DPR RI akan memastikan bahwa Negara hadir untuk memberikan perlindungan kepada rakyat dalam menghadapi Pandemi COVID-19," kata Puan.
Terdapat empat hal yang akan menjadi perhatian DPR RI dalam melakukan fungsi pengawasan terhadap pemerintah selama pandemi COVID-19. Pertama mengenai penanganan di bidang kesehatan.
Puan mengatakan, DPR RI meminta pemerintah melakukan percepatan vaksinasi COVID-19 secara merata di seluruh wilayah di Indonesia. Selain itu juga mendesak untuk meningkatkan 3T (testing, tracing, treatment) dan mengoptimalkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), hingga pengawasan terhadap masuknya warga negara asing ke Indonesia selama masa PPKM berlangsung.
"(Pemerintah) mengoptimalkan pelaksanaan kebijakan PPKM untuk dapat mengurangi penyebaran Pandemi COVID-19. Pengawasan Pemerintah terhadap kedatangan warga negara asing (WNA) di saat PPKM," kata Puan.
Kedua, penanganan dampak pandemi COVID-19. Puan meminta pemerintah mengantisipasi masyarakat yang terkena dampak penurunan kesejaheraan, berkurangnya pendapatan dan daya beli, PHK, dan dampak ekonomi lainnya.
"Penanganan Permintah terhadap anak yatim piatu yang disebabkan oleh Pandemi COVID-19. Program dan Penyaluran Bansos agar dilakukan secara tepat waktu, tepat guna, dan tepat sasaran," katanya.
Ketiga, pelayanan publik pada masa Pandemi COVID-19. Diharapkan Pemerintah tetap menjalankan pelayanan publik yang optimal bagi rakyat. Pelayanan rumah sakit untuk masyarakat yang berobat bukan karena COVID-19, pendidikan, transportasi, perijinan, sertifikasi, dan lain sebagainya, agar tetap dapat berjalan dengan memperhatikan protokol kesehatan.
Keempat, sinergi pemerintah pusat dengan pemerintah daerah. Puan mengatakan, DPR RI menyoroti kerja sama antara pemerintah pusat dan daerah selama pandemi COVID-19. Ke depannya, diharapkan, antara pemerintah pusat dan daerah mampu bersinergi lebih baik lagi.
"DPR RI ikut memberikan perhatian pada sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam mengimplementasikan anggaran dan program penanganan Pandemi COVID-19," kata Puan.
"Diperlukan pola kerja sama yang efektif antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, sehingga rakyat dapat memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya," imbuhnya.
Selain empat hal tersebut, Puan juga menekankan agar pemerintah menjalankan kebijakan yang berkaitan dengan penanganan pandemi COVID-19 harus disertai dengan aturan yang jelas, berkesinambungan, disosialisasikan dengan baik, serta dilaksanakan secara disiplin.
"Pemerintah dalam menyampaikan hal-hal tersebut agar terkoordinasi dengan baik, bersinergi satu dengan yang lainnya serta satu suara dalam melaksanakannya, sehingga tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat," pungkasnya.