'Kena Ongkir' Jadi Alasan Kemenkes Soal Perbedaan Harga Tes PCR di Luar dan Dalam Pulau Jawa-Bali

| 16 Aug 2021 19:15
'Kena Ongkir' Jadi Alasan Kemenkes Soal Perbedaan Harga Tes PCR di Luar dan Dalam Pulau Jawa-Bali
Ilustrasi tes Covid-19 (Dok. Antara)

ERA.id - Kementerian Kesehatan telah menetapkan tarif tertinggi tes swab polymerase chain reaction (PCR) COVID-19. Namun, terdapat perbedaan harga antara daerah-daerah di Pulau Jawa-Bali dengan yang berada di luar Pulau Jawa-Bali.

Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes, Abdul Kadir mengatakan, salah satu alasan yang menyebabkan perbedaan harga tes PCR yaitu karena faktor transportasi.

"Tentunya kita bisa memahami di sini ada faktor transportasi," kata Kadir dalam konferensi pers daring, Senin (16/8/2021).

Kadir menjelaskan, untuk daerah di Pulau Jawa-Bali yang merupakan pusat perdagangan nyaris tidak dibutuhkan biaya tambahan untuk transportasi. Tapi apabila misalnya, laboratorium tempat pemeriksaan PCR berada di Kalimantan atau Sumatera dan Papua maka membutuhkan biaya tambahan.

Biaya tambahan untuk transportasi itu, kata Kadir, Kemenkes kemudian mendapatkan selisih harga. Karenanya, pihaknya memutuskan untuk tarif tertinggi test swab PCR di Pulau Jawa-Bali sebesar Rp495 ribu dan Rp525 ribu untuk wilayah luar Pulau Jawa dan Bali.

"Kalau misalnya laboratoriumnya itu berada di daerah luar Jawa dan Bali, anggaplah di Kalimantan, Sumatera, Papua maka tentunya membutuhkan biaya transportasi. Variabel biaya transportasi ini kita tambahkan ke dalam cost, sehingga didapatkan selisih, menjadi Rp525 ribu," papar Kadir.

Untuk pengawasan tarif tertinggi tes swab PCR tersebut, Kemenkes menyerahkan tanggungjawabnya ke masing-masing dinas kesehatan provinsi maupun kabupaten dan kota.

Dinas kesehatan setempat juga berhak untuk memberikan sanksi kepada fasilitas layanan kesehatan yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tarif tertinggi tes swab PCR COVID-19.

"Pengawasan ini kita minta dilakukan oleh dinas kesehatan provinsi, dinas kesehatan kabupaten dan kota masing-masing. Kita harapkan bahwa kita semua mengikuti, mempunyai niat yang baik mengikuti aturan ini. Dengan demikian, kewenangan untuk memberikan sanksi itu diberikan kepada dinas kesehatan kabupaten/kota masing-masing," kata Kadir.

Lebih lanjut, Kadir menegaskan, aturan tarif baru tes swab PCR COVID-19 ini mulai berlaku besok, Selasa (17/8).

"Per tanggal 17 Agustus itu sudah mulai (berlaku tarif baru swab test PCR), nanti keluar edarannya," pungkasnya.

Rekomendasi