Tiga Lembaga Langsung Gerak Cepat Lakukan Perlindungan Data, Usai NIK dan Sertifikat Vaksin Jokowi Bocor

| 04 Sep 2021 15:02
Tiga Lembaga Langsung Gerak Cepat Lakukan Perlindungan Data, Usai NIK dan Sertifikat Vaksin Jokowi Bocor
Presiden Jokowi (Foto: Antara)

ERA.id - Kebocoran data pribadi dari situs dan aplikasi milik pemerintah kembali terjadi. Nomor Induk Kependudukan (NIK) hingga sertifikat vaksinasi Covid-19 milik Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebar luas di dunia maya.

Menurut pemerintah, kebocoran data tersebut lantaran NIK Presiden Jokowi mudah diakses melalui situs milik Komisi Pemilihan Umum (KPU). NIK tersebut kemudian digunakan beberapa pihak untuk mengakses sertifikat vaksin Covid-19 Presiden Jokowi yang ada di aplikasi PeduliLindungi.

Usai kejadian tersebut, tiga lembaga negara yaitu Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) langsung bergerak memperbaiki sistem di aplikasi PeduliLindungi.

"Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Kesehatan, BSSN, dan Kementerian Kominfo melakukan tata kelola perlindungan data dan keamanan Sistem PeduliLindungi sesuai tugas dan fungsi yang diampu," bunyi keterangan tertulis tiga lembaga negara tersebut yang dikutip Sabtu (4/9/2021).

Kemenkes misalnya, sebagai Wali Data bertanggung jawab agar pemanfaatan data pada Sistem Pedulilindungi yang terintegrasi dengan Pusat Data Nasional (PDN) sesuai dengan peraturan perundangan sebagaimana diatur oleh PP No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE) serta Perpres No. 39 Tahun 2019 tentang Inisiatif Satu Data Indonesia.

BSSN sebagai Lembaga yang berwenang untuk melaksanakan kebijakan teknis keamanan siber bertanggung jawab untuk melakukan pemulihan, dan manajemen risiko keamanan siber Sistem Elektronik sesuai amanat PP PSTE dan Pepres No. 28 Tahun 2021 tentang BSSN.

Kementerian Kominfo selaku regulator, penyedia infrastruktur PDN, serta pemberi sanksi terhadap pelanggaran prinsip pelindungan data pribadi akan melakukan langkah strategis pemutakhiran tata kelola data Sistem Pedulilindungi sesuai PP PSTE, PM Kominfo No. 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik, serta Pepres No. 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.

Sebagai langkah mitigasi, pemerintah juga sudah meningkatkan keamanan di sistem aplikasi PeduliLindungi. Kemkominfo telah melakukan migrasi Sistem PeduliLindungi ke Pusat Data Nasional (PDN) pada 28 Agustus 2021 pukul 14.00 WIB.

"Migrasi tersebut meliputi migrasi sistem, layanan aplikasi, dan juga database aplikasi Pedulilindungi. Migrasi turut dilakukan terhadap Sistem Aplikasi SiLacak dan Sistem Aplikasi PCare," ujar Juru bicara Kemkominfo Dedy Permadi kepada wartawan.

Dedy menambahkan, Kemkominfo bersama BSSN dan Kemenkes akan terus melakukan pengawasan kepatuhan terhadap pengelola sistem PeduliLindungi, pihak yang mengelola data, serta para pengguna.

Terakhir, pemerintah mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh informasi yang tidak tepat terkait sistem PeduliLindungi.

"Pemerintah mengimbau agar masyarakat dapat mengunduh dan tetap memanfaatkan aplikasi PeduliLindungi yang saat ini fiturnya terus dikembangkan untuk mendukung aktivitas masyarakat dalam masa adaptasi pengendalian pandemi Covid-19," pungkasnya.

Rekomendasi