ERA.id - Wali Kota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution mengatakan, acara resepsi pernikahan atau hajatan kembali diperbolehkan di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 yang kembali diperpanjang di Kota Medan.
"Medan sudah mengeluarkan Perwal, sudah boleh masyarakat buat hajatan, tapi dibatasi jumlah undangannya hanya 30 orang dan tidak boleh ada hidangan makan di tempat," kata Bobby di kantor Camat Medan Selayang, Rabu (8/9/2021).
Dikatakan Bobby selanjutnya pemberitahuan diperbolehkannya hajatan bagi masyarakat dengan syarat protokol kesehatan ketat itu akan disampaikan kepada pengusaha gedung resepsi.
Pihak pengelola gedung diminta mematuhi aturan yang tertuang dalam Peraturan Walikota (Perwal) saat menggelar acara hajatan.
"Saya sudah memberikan instruksi untuk menyurati gedung-gedung agar disosialisasikan ke semua pengelola gedung. Jangan sampai nanti, ketika ada kasus di lapangan, mereka bilang belum tahu aturan," ungkapnya.
Lanjut dikatakan Bobby untuk pelaksanaan PPKM Level 4 di Medan akan berjalan seperti sebelumnya. Namun, untuk penerapan di lapangan Bobby mengatakan akan menggunakan cara yang berbeda.
Kata Bobby, Pemerintah Kota Medan akan memfokuskan pada penerapan empat poin yang disampaikan presiden Joko Widodo yang efektif saat diberlakukan di beberapa kecamatan zona merah di Medan.
"Fokusnya adalah empat poin yang disampaikan pak presiden. Untuk strateginya tetap sama dari mulai pemerintah pusat, provinsi hingga Kota Medan, tapi caranya yang berbeda," ungkapnya.
Dijelaskan Bobby untuk cara yang dimaksud yakni menyesuaikan dengan karakter masyarakat di masing-masing wilayah.
"Kita mengajak masyarakat untuk mengurangi mobilitas, memakai masker, menjaga jarak dan mengikuti vaksinasi harus berbeda. Caranya ini yang berbeda, sesuai karakter masyarakat," pungkasnya.