PPKM Diperpanjang, Ganjil Genap Bakal Diterapkan di Kawasan Wisata Jumat sampai Minggu

| 14 Sep 2021 06:51
PPKM Diperpanjang, Ganjil Genap Bakal Diterapkan di Kawasan Wisata Jumat sampai Minggu
Ilustrasi (Antara)

ERA.id - Pemerintah bakal menambah daftar lokasi wisata yang diizinkan kembali beroperasi selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa-Bali.

Hal ini merupakan salah satu pelonggaran dari perpanjangan PPKM Jawa-Bali hingga 20 September 2021.

Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, lokasi wisata yang diizinkan buka hanya pada kota-kota di PPKM level 3.

"Penambahan lokasi tempat wisata di level yang akan dibuka dengan protokol kesehatan ketat dan implementasi PeduliLindungi pada kota-kota level 3," kata Luhut dalam konferensi pers di kanal YouTube Kemenko bidang Kemaritiman dan Investasi RI, Senin (13/9/2021).

Meski begitu, kata Luhut, pemerintah akan memberlakukan aturan ganjil genap di daerah-daerah tempat wisata. Penerapan ganjil genap ini dimulai setiap hari Jumat mulai pukul 12.00 hingga Minggu pukul 18.00 waktu setempat.

Luhut mengatakan, tujuan diberlakukannya ganjil genap arus lalu lintas tersebut adalah untuk mengurangi jumlah kendaraan dan juga pengunjung di tempat wisata.

"Penerapan ganjil-genap akan diberlakukan pada daerah-daerah tempat wisata mulai jumat pukul 12.00 sampai dengan minggu pukul 18.00," kata Luhut.

"Tujuannya untuk kita mengurangi kendaraan yang datang ke sana (tempat wisata). Jadi supaya jangan terjadi seperti di kasus Pangandaran di minggu yang lalu. Di mana jumlah pengunjung luar biasa banyaknya," imbuhnya.

Koordinator PPKM wilayah Jawa-Bali itu mengungkapkan, dalam satu pekan terakhir tercatat mobilitas masyarakat ke daerah wisata meningkat pesat. Misalnya seperti di Pantai Pangandaran yang dipenuhi pengunjung dari daerah Bandung Raya, Jabodetabek, dan Tasikmalaya.

Bahkan, tingkat okupansi hotel di kawasan wisata Pangandaran pada pekan lalu mendekati penuh. Hal tersebut, kata Luhut, berlawanan dengan ketentuan-ketentuan yang mengatur terkait kapasitas hotel yang diperbolehkan.

"Ini berpotensi untuk terjadi penyebaran kasus impor bagi daerah tersebut. Hal tersebut diperparah karena lemahnya protokol kesehatan yang diterapkan," kata Luhut.

Rekomendasi