Azis Syamsuddin Minta Tunda Pemeriksaan KPK, Alasannya Lagi Isoman

| 24 Sep 2021 14:37
Azis Syamsuddin Minta Tunda Pemeriksaan KPK, Alasannya Lagi Isoman
Azis Syamsuddin (Dok. Antara)

ERA.id - Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin batal memenuhi panggilan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Jumat (24/9/2021). Pemanggilan itu berkaitan dengan penyidikan baru terhadap dugaan pemberian suap terkait penanganan perkara di Lampung Tengah.

Berdasarkan salinan surat yang diterima ERA.id, Azis meminta pemeriksaan ditunda hingga tanggal 4 Oktober 2021. Dia beralasan tak bisa hadir lantaran sedang menjalani isolasi mandiri. Surat tersebut ditulis Azis pada 23 September 2021 dan ditujukan ke Direktur Penyidikan KPK Setyo Budianto.

"Sehubungan dengan surat panggilan KPK No. SPGL/4507/DIK.01.00/23/09/2021 tanggal 15 September 2021, di mana saya diminta menghadap penyidik KPK pada hari Jumat, 24 September 2021 untuk didengar keterangannya, maka saya dengan ini bermaksud menyampaikan permohonan penundaan pemeriksaan tersebut menjadi tanggal 4 Oktober 2021," bunyi surat tersebut yang dikutip pada Jumat (24/9/2021).

Azis mengatakan, dia tengah menjalani isolasi mandiri karena kontak erat denga pasien Covid-19. Oleh karena itu, dia tak bisa memenuhi panggilan KPK.

"Hal ini saya lakukan untuk mematuhi anjuran pemerintah untuk melakukan isoman jika berinteraksi dengan orang yang dinyatakan positif Covid-19 dan juga untuk mencegah penyebaran mata rantai Covid-19," kata Azis dalam surat tersebut.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengabarkan pihaknya tengah melakukan penyidikan dugaan pemberian suap penanganan kasus korupsi di Kabupaten Lampung Tengah.

Diketahui, dalam dakwaan mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju, nama Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin bersama Aliza Gunado disebut memberi uang sebesar Rp3,099 miliar dan 36 ribu dolar Amerika Serikat. Pemberian uang ini ditujukan untuk mengurusi kasus suap di Lampung Tengah yang tengah ditangani KPK.

"KPK saat ini sedang melakukan penyidikan perkara dugaan TPK pemberian hadiah atau janji terkait penanganan perkara TPK yang ditangani oleh KPK di Kabupaten Lampung Tengah," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (23/9/2021).

Ketua KPK Firli Bahuri sebelumnya juga berharap siapapun pihak yang dipanggil KPK dapat bisa datang sebagai wujud penghormatan terhadap proses hukum.

"Tentu penyidik menyampaikan panggilan karena kepentingan penyidikan sehingga terang suatu perkara. Kita berharap, setiap orang yang dipanggial akan memenuhi panggilan sebagai wujud penghormatan atas tegak dan tertibnya hukum dan keadilan," ujar Filri kepada wartawan, Kamis (23/9/2021).

Rekomendasi