ERA.id - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, kontroversi terkait 56 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diberhentikan karena tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) bisa segera diakhiri. Hal ini berkaitan dengan rencana Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo yang ingin merekrut para pegawai KPK dan sudah mendapat persetujuan dari Presiden Joko Widodo.
"Kontroversi tentang 56 pegawai KPK yang terkait dengan TWK bisa diakhiri. Mari kita melangkah ke depan dengan semangat kebersamaan," cuit Mahfud di akun Twitter pribadinya @mohmahfudmd, Rabu (29/9/2021).
Lebih lanjut, Mahfud mengatakan, langkah KPK yang melakukan TWK menurut putusan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi tidak salah secara hukum. Begitu juga dengan persetuan dari Presiden Jokowi terhadap usulan Kapolri yang berniat menjadikan 56 pegawai KPK tak lolos TWK sebagai aparatur sipil negara (ASN) di Polri.
"Langkah KPK yang melakukan TWK menurut MA dan MK tidak salah secara hukum, Tapi kebijakan Presiden yang menyetujui permohonan Kapolri untuk menjadikan mereka sebagai ASN juga benar," kata Mahfud.
Mahfud menjelaskan, dasar Jokowi menyetujui renaca Kapolri merujuk pada Pasal 3 ayat 1 Peraturan pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Sipil Negara.
Dalam pasal tersebut menyebutkan bahwa Presiden memiliki kekuasaan tertinggi berwenang menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS.
Selain itu, kata Mahfud, presiden juga bisa mendelegasikan kewenangan tersebut kepada Kapolri maupun institusi lainnya. Hal ini diatur dalam Pasal 13 ayat 5 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi pemerintah.
"Dasarnya, Pasal 3 Ayat (1) PP No. 17 Tahun. 2020, Presiden berwenang menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS. Selain itu Presiden dpt mendekegasikan hal itu kepada Polri (juga institusi lain) sesuai dgn ketentuan Psl 13 Ayat (5) UU No. 30 Thn 2014," beber Mahfud.
Dalam cuitannya, Mahfud juga sempat menluruskan pertanyaan dari warganet yang bertanya mengenai lebel Taliban yang disematkan kepada 56 pegawai KPK tapi tetap bisa menjadi penyidik di Polri dan mendapat persetujuan dari Presdien.
Menjawab pertanyaan itu, Mahfud menjelaskan bahwa nantinya 56 pegawai KPK tersebut tidak menjadi penyidik. Melainkan diangkat menjadi ASN di Korps Bhayangkara.
"Bukan penyidik tapi ASN. Nanti tugasnya diatur lagi," kata Mahfud.
Diberitakan sebelumnya, Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit Prabowo akan menarik 56 pegawai KPK tak lolos TWK menjadi ASN di Korps Bhayangkara. Rencananya itu sudah disampaikan kepada Presiden Joko Widodo melalui surat.
Pada 27 September 2021 lalu, surat tersebut dibalas oleh Jokowi melalui Menteri Sekretaris Negara Pratikno yang intinya Presiden Jokowi merestui niat Listyo. Namun, hal itu perlu dikoordinasikan dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Karena kita melihat terkait dengan rekam jejak dan tentunya pengalaman tipikor. Tentunya itu sangat bermanfaat untuk memperkuat jajaran organisasi yang saat ini kita kembangkan untuk memperkuat organisasi Polri," kata Listyo dalam rekaman konferensi pers di Papua yang dikutip pada Rabu (29/9/2021).