ERA.id - Pemerintah melakukan sejumlah pelonggaran dalam pelaksanaan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Pulau Jawa dan Bali. Salah satunya memperbolehkan makan pdan minum di area bioskop.
Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pengelola bioskop sudah diperbolehkan menjual makanan dan minuman bagi pengunjung.
"Counter makanan dan minuman di dalam bioskop diperbolehkan dibuka," kata Luhut dalam konferensi pers daring, Senin (4/10/2021).
Meski begitu, Luhut menekankan bahwa kapasitas pengunjung bioskop masih dibatasi maksimal 50 persen. Pembukaan Bioskop hanya berlaku di wilayah-wilayah yang berada di PPKM Level 3-1.
"Namun kapasitas bioskop tetap diberlakukan 50 persen," kata Luhut.
Luhut menambahkan, pemerintah akan memantau pelonggaran tersebut selama sepekan ke depan. Apabila ada perbaikan yang berarti, nantinya pemerintah akan melonggarkan aturan PPKM secara berkelanjutan.
Hal itu dilakukan untuk menghindari meningkatnya kasus penularan Covid-19 yang tidak terkendali di kemudian hari.
"Kita akan lihat seminggu ke depan, kalau ada perbaikan nanti kita kembangkan lagi. Jadi semua ini kita lakukan bertahap, bertingkat, dan berlanjut. Kita tidak ingin tiba-tiba sesuatu yang tidak terkendali kembali terjadi," kata Luhut.
Untuk diketahui, pemerintah kembali memperpanjang PPKM di wilayah Jawa-Bali selama dua pekan ke depan mulai 5 Oktober hingga 18 Oktober 2021.
Dalam aturan sebelumnya, bioskop yang diizinkan beroperasi kembali hanya yang berada di kota-kota PPKM level 3 dan level 2. Kapasitas pengunjung juga dibatasi hanya 50 persen.
Pengelola dan pengunjung bioskop wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat skrining masuk ke dalam bioskop. Selain itu, kegiatan makan dan minum baik oleh pengunjung maupun pengelola bioskop dilarang.