Menteri Tjahjo Kumolo Sebar Hoaks Tol Cisumdawu, Apa Bakal Dipidana?

| 11 Oct 2021 10:39
Menteri Tjahjo Kumolo Sebar Hoaks Tol Cisumdawu, Apa Bakal Dipidana?
Menpan RB Tjahjo Kumolo

ERA.id - Kasihan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo. Berniat memamerkan Tol Cisumdawu, belakangan ia salah pasang foto.

Netizen pun menyoraki Tjahjo sebagai penyebar hoaks. Setelah terciduk beri informasi sesat, Tjahjo pun langsung meminta maaf dan menyalahkan dirinya sendiri.

Sikap yang luar biasa. Dalam Twitter-nya ia menulis, "Mohon maaf postingan jalan tol di Jabar ternyata salah bukan di Jabar (saya dapat informasi salah) trims perhatiannya- tjahjokumolo," kata Tjahjo, Minggu (10/10/2021).

Untuk diketahi, Tol Cisumdawu (Cileunyi-Sumedang-Dawuan) sendiri berada di Provinsi Jawa Barat (Jabar). Proyek ini sejatinya sangat dinanti masyarakat Jabar, sebab bisa memangkas waktu dari Kertajati ke Bandung.

Tjahjo sebenarnya sudah melakukan hal yang tepat, karena sudah berterima kasih kepada warganet yang mengingatkannya kalau ia sebar hoaks. Netizen juga meminta agar foto dengan narasi menyesatkan tersebut dihapus.

Bukannya berkelit, ia mengakui kalau ia termakan informasi yang keliru. "Jalan tol terkeren di Indonesia, Cisumdawu (Cileunyi-Sumedang-Dawuan), yang membelah gunung dan masuk gunung, memungkinkan Bandung-Tegal ditempuh hanya dalam dua jam, Bandung-Semarang hanya 3,5 jam. Sebelumnya, Bandung-Tegal tanpa tol perlu ditempuh tujuh jam jika jalan lancar." tulis Tjahjo saat menyebar info sesat.

Pernah heboh tahun 2019

Dilansir dari laman resmi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), hoaks foto Tol Cisumdawu juga pernah beredar pada 2019 silam di dunia maya.

Akhirnya, Kemenkominfo melabeli foto itu masuk kategori Disinformasi. Lalu di mana sebenarnya jalan yang dipamerkan Tjahjo yang dianggap sebagai jalan tol andalan warga Jabar tersebut?

Ternyata, jalan itu merupakan jalan biasa di Turki. "Gambar jalan tol tersebut bukanlah di India maupun di Indonesia, melainkan jalan raya D400 Mersin-Antalya di Turki," demikian klarifikasi Kemenkominfo.

Takkan dipidana dan didenda

Walau sudah menyebar hoaks, Tjahjo takkan kena hukuman dan dibawa ke kantor polisi. Alasannya sederhana, informasi yang diberi Tjahjo adalah informasi yang tidak menimbulkan permusuhan dan tidak merugikan siapa-siapa.

Adapun masalah yang akan dijerat memakai UU ITE adalah penghinaan, pencemaran nama baik, penistaan, perbuatan tidak menenangkan, memprovokasi, dan menghasut.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Semuel Abrijani Pangerapan mengaku kalau bicara hoaks itu ada dua hal.

Pertama, berita bohong harus punya nilai subyek obyek yang dirugikan. Kedua, melanggar Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Pasal 28 ayat 2 itu berbunyi, "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukkan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)"

"Kalau berita-berita itu menimbulkan kebencian, permusuhan, dan mengakibatkan ketidakharmonisan di tengah masyarakat. Sanksinya hukuman (pidana penjara) selama enam tahun dan/atau denda Rp1 miliar," kata Semuel.

Rekomendasi