Pemerintah Rencanakan Pemindahan Ibu Kota Negara Sebelum Masa Jabatan Jokowi Berakhir di 2024

| 18 Oct 2021 15:15
Pemerintah Rencanakan Pemindahan Ibu Kota Negara Sebelum Masa Jabatan Jokowi Berakhir di 2024
Presiden Joko Widodo meninjau ibukota baru (Dok. Biro Pers Setpres)

ERA.id - Pemerintah berencana memindahkan ibu kota negara dari Provinsi DKI Jakarta ke Provinsi Kalimantan Timur pada sementer I tahun 2024 secar bertahap. Diketahui agenda tersebut bakal dilakukan diakhir masa jabatan Presiden Joko Widodo yang akan selesai pada Oktober 2024 mendatang.

Rencana pemindahan ibu kota negara itu tercantum dalam draf Rancangan Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara (RUU IKN) yang diterima ERA.id pada Senin (18/10/2021).

"Pemindahan status Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke IKN [...] dilakukan pada semester I (satu) tahun 2024 dan ditetapkan dengan Peraturan Presiden," bunyi Pasal 3 ayat (2) draf RUU IKN.

Dalam draf tersebut, penetapan pemindahan status ibu kota negara akan dituangkan dalam peraturan presiden (perpres). Artinya, aturan IKN yang berada di DKI Jakarta belum akan dicabut sebelum perpres diterbitkan, meskipun UU IKN nanti disahkan.

"Pada tanggal diundangkan Peraturan Presiden tentang pemindahan status Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke IKN [...] sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), seluruh Lembaga Negara secara resmi berpindah kedudukannya dan mulai menjalankan tugas, fungsi, dan perannya secara bertahap di IKN […]," bunyi Pasal 21 ayat (1).

"Sejak Undang-Undang ini diundangkan sampai dengan tanggal pengundangan Peraturan Presiden mengenai pemindahan status Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke IKN [...] sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2): a. kedudukan, fungsi, dan peran Ibu Kota Negara tetap berada di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta," bunyi Pasal 28 ayat (1)a.

Dalam draf RUU IKN tersebut juga mengatur mengenai kawasan IKN baru di Kalimantan Timur yang memiliki luas kurang lebih 56.180 hektare. Hal ini termasuk kawasan inti pusat pemerintahan dengan luas wilayah yang disesuaikan dengan Rencana Induk IKN dan Rencana Tata Ruang KSN IKN.

Sebelumnya, DPR RI telah menerima surat presiden (supres) terkait RUU IKN dari pemerintah pada 29 September 2021 lalu. Surat tersebut diserahkan langsung oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno dan Kepala Bappenas Suharso Monoarfo kepada Ketua DPR RI Puan Maharani.

Pemerintah menegaskan, rencana pemindahaan ibu kota negara ke tempat yang baru akan dilakukan secara berthap dan dibahas secara terbuka.

Rekomendasi