ERA.id - Pemerintah mencabut aturan wajib tes PCR bagi pelaku perjalanan jarak jauh dengan menggunakan transportasi udara untuk wilayah Jawa-Bali.
Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy usai Rapat Terbatas terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang dipimpin oleh Wakil Presiden Ma'ruf Amin.
"Untuk perjalanan akan ada perubahan yaitu untuk wilayah Jawa-Bali perjalan udara tidak lagi megharuskan mengggunakan tes PCR tetapi cukup menggunakan tes antigen," ujar Muhadjir dalam konferensi pers yang disiarkan di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (1/11/2021).
Muhadjir mengatakan dengan aturan baru tersebut maka syarat bagi calon penumpang pesawat untuk perjalanan dalam negeri di seluruh Indonesia hanya cukup menggunakan tes antigen.
"Ini sesuai usulan dari bapak Mendagri," kata Muhadjir.
Sebelumnya, pemerintah mewajibkan calon pumpang pesawat melakukan tes PCR maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.
Kementerian Kesehatan juga sudah menurunkan harga tes PCR dari Rp495 ribu menjadi Rp275 ribu untuk Jawa-Bali, dan Rp300 ribu dari Rp525 ribu luar Jawa-Bali