Terima Aduan Soal Erick Thohir dan Luhut Terlibat Bisnis PCR, KPK: Kami Kaji Dulu

| 05 Nov 2021 10:05
Terima Aduan Soal Erick Thohir dan Luhut Terlibat Bisnis PCR, KPK: Kami Kaji Dulu
Ketua KPK Firli Bahuri (Antara)

ERA.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah menerima laporan dugaan keterlibatan Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir dalam bisnis tes polymerase chain reaction (PCR).

Direktur Penyidikan KPK Setyo Budiyanto mengatakan laporan tersebut nantinya akan diproses oleh pihak Direktorat Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK.

"Suratnya berdasarkan pengecekan sudah diterima bagian persuratan, tentunya ini akan melalui mekanisme dan akan diterima oleh Direktorat Dumas dan akan ditelaah," kata Setyo yang dikutip dalam konferensi pers yang ditayangkan di YouTube KPK RI pada Jumat (5/11/2021).

Setyo menyatakan bakal melakukan kajian untuk mengetahui apakah dugaan keterlibatan Luhut dan Erick dalam bisnis PCR bisa ditangani sesuai dengan kewenangan KPK yang diatur dalam Pasal 11 UU Nomor 19 Tahun 2019.

Jika sesuai, KPK akan menindaklanjutinya dengan kegiatan lain mulai dari pencarian informasi, klarifikasi, serta permintaan data-data.

"Jadi masih proses dan kami tidak akan menjawab apakah harus klarifikasi siapa-siapa, karena itu merupakan pola kerja. Tapi terhadap siapa-siapa nanti dari Dumas dan Direktorat Penyelidikan KPK yang akan melakukan penyelidikan," kata Setyo.

KPK, kata Setyo, mengapresiasi laporan tersebut yang disampaikan oleh masyarakat. Dia menilai, laporan disampaikan melalui jalur resmi sehingga lembaga antirasuah ke depannya dapat melakukan tindak lanjut.

"Terkait informasi dan laporan indikasi atau dugaan korupsi di pengadaan PCR, kami ucapkan terima kasih pada masyarakat atau kelompok tertentu yang memberi info bahkan melapor secara resmi," katanya.

Untuk diketahui, pelaporan terhadap Luhut dan Erick itu dilaporkan ke KPK oleh Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA).

Wakil Ketua Umum PRIMA, Alif Kamal mengatakan, pelaporan ini dilakukan karena dugaan bisnis tes PCR tersebut membuat masyarakat kesulitan di tengah pandemi Covid-19.

Selain menyulitkan masyarakat, dugaan ini juga dilaporkan karena harga tes PCR kerap berubah dan tidak jelas harga dasarnya. Alif menegaskan tak ada keterbukaan terkait pengadaan alat yang digunakan untuk mendeteksi Covid-19 itu.

Adapun data awal yang diserahkan oleh PRIMA berupa kumpulan pemberitaan terkait dugaan bisnis PCR itu. Dirinya berharap KPK bisa mendalami data tersebut dengan memanggil Luhut dan Erick Thohir.

"Ini saya pikir menjadi data awal bagi KPK untuk bisa mengungkap ini, panggil saja itu Luhut, panggil aja itu Erick agar kemudian KPK klir menjelaskan kepada publik bahwa yang terjadi seperti ini," tegasnya.

Rekomendasi