ERA.id - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) resmi melantik Jenderal Andika Perkasa menjadi Panglima TNI di Istana Negara, Jakarta Pusat, Rabu (17/11/2021) siang.
Andika mengisi posisi yang ditinggalkan Marsekal Hadi Tjahjanto yang memasuki masa pensiun per November 2021.
Pelantikan Andika diawali pembacaan surat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 106/TNI/2021. Kemudian, Presiden Jokowi menyematkan tanda pangkat di pundak Andika.
Setelah itu, Presiden Jokowi memimpin pengambilan sumpah jabatan atas Andika. Tokoh agama meletakkan Al-Quran di atas kepala Andika selama pengambilan sumpah jabatan tersebut.
"Demi Allah saya bersumpah bahwa saya untuk diangkat pada jabatan ini baik langsung maupun tidak langsung dengan rupa atau dalih apapun juga tidak memberi tahu menyanggupi akan memberikan sesuatu kepada siapa pun juga."
"Bahwa saya tidak akan menerima hadiah atau suatu pemberian rupa apa saja dari siapa pun juga yang saya tahu atau patut dapat mengira bahwa ia mempunyai hal yang bersangkutan atau mungkin bersangkutan dengan jabatan atau pekerjaan saya."
Andika hanya punya masa jabatan sekitar 13 bulan alias 400 hari sesuai dengan aturan yang tertuang di Undang-Undang TNI saat ini. Ia akan memasuki masa pensiun saat berusia 58 tahun pada 22 November 2022.
Sementara itu, posisi Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) kosong usai ditinggalkan Andika. Jokowi akhirnya menunjuk Panglima Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Pangkostrad) Letjen Dudung Abdurachman untuk mengisi jabatan KSAD.