ERA.id - Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus meminta Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mengusut kasus aparatur sipil negara (ASN) di Kementerian Pertanian yang berfoto menggunakan seragam Komando Strategis Partai NasDem.
"KASN harus memanggil ASN tersebut untuk meminta keterangan dan klarifikasi tentang adanya indikasi atau tuduhan kepada pejabat Eselon I di Kementan itu," kata Guspardi, Rabu (18/11/2021).
Ia menyayangkan tindakan pejabat Eselon I di Kementan yang memakai seragam mirip parpol karena bagaimanapun di dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, ASN itu harus netral, tidak boleh berafiliasi ataupun jadi anggota partai politik.
Menurut dia, kalau seorang ASN mau menjadi anggota partai politik, silakan mundur dan melepaskan statusnya sebagai ASN.
"Pejabat ASN seharusnya mampu menjadi teladan dengan bersikap netral tanpa terafiliasi dengan partai politik," ujarnya.
Guspardi menekankan bahwa ASN memiliki kode etik sehingga harus menjaga integritas sebagai ASN sebaik-baiknya.
"Bagaimana bawahannya bisa netral kalau pejabat yang di atas saja bersikap seperti itu," katanya.
Sebelumnya, dalam Rapat Kerja Komisi IV DPR RI pada hari Senin (15/11) menampilkan foto sejumlah pejabat Eselon I Kementan diduga mengenakan seragam Kostranas Partai NasDem saat berfoto dengan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh dan Mentan yang juga merupakan kader NasDem Syahrul Yasin Limpo.
Kementerian Pertanian sudah menyampaikan permintaan maaf setelah foto sejumlah pejabatnya menggunakan seragam loreng Komando Strategis Partai NasDem beredar di publik.
Sementara itu, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Agus Pramusinto menegaskan bahwa pihaknya akan memanggil Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono ke Kantor KASN pada hari Jumat (19/11/2021) besok untuk dimintai klarifikasi terkait dengan pejabat Kementan yang mengenakan seragam Komando Strategis NasDem.
"Tentunya, KASN akan melakukan pemeriksaan secara objektif dan independen," kata Agus Pramusinto.
Terkait dengan kemungkinan sanksi yang akan diberikan, lanjut Agus, hal tersebut disesuaikan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.