ERA.id - Sekretaris Jenderal Partai NasDem, Hermawi Taslim mengatakan pihaknya tidak memberikan bantuan hukum kepada kadernya, Syahrul Yasin Limpo yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
Alasannya karena Syahrul sudah menunjuk tim kuasa hukum sendiri. Meski begitu, NasDem tetap mendukung Syahrul. "Kita support dari belakang," kata Hermawi kepada wartawan, dikutip Kamis (12/10/2023).
Partai NasDem, kata Hermawi, menghormati langkah hukum yang diambil Syahrul termasuk mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Pihaknya juga memahami status hukum Syahrul saat ini bagian dari mekanisme hukum. Namun, dia meminta agar proses hukum dilakukan dengan adil dan bermartabat.
Sebelumnya, KPK resmi menetapkan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
"Menetapkan dan mengumumkan tersangka sebagai berikut, SYL (Syarul Yasin Limpo) menteri pertanian periode 2019-2023," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (11/10).
Selain Syahrul, dua pejabat di Kementan yaitu Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian (Kementan) Kasdi Subagyono (KS) dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta (MH) juga ikut ditetapkan sebagai tersangka.
KPK mengatakan, Syahrul dan dua anak buahnya menikmari uang senilai Rp13,9 miliar.
Adapun Syahrul dan dua anak buahnya yaitu Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian (Kementan) Kasdi Subagyono (KS) dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta (MH) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementan.
"Sejauh ini uang yang dinikmati SYL bersama-sama dengan KS dan MH sejumlah sekitar Rp13,9 miliar," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (11/10).
Johanis menyebutkan, uang belasan miliar itu merupakan hasil 'pungutan liar' yang diberlakukan Syahrul kepada anak buahnya di Kementan saat menjabat sebagai Mentan.
Syahrul, kata Johanis membuat kebijakan menarik pungutan maupun setoran dari aparatur sipil negara (ASN) di internal Kementan. "Untuk memenuhi kebutuhan pribadi termasuk keluarga intinya," katanya.