ERA.id - Ketua Panita Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) Ahmad Doli Kurnia mengatakan, ada beberapa fokus permasalahan yang akan dibicarakan dalam pembahasan RUU tersebut. Salah satunya mengenai alih status Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta.
"(Status) DKI ini tentu kan harus ada perubahan UU. Kalau sekarang (status Jakarta) daerah khusus ibu kota, kalau nanti di sana (Kalimantan Timur) jadi daerah khusus ibu kota, kan tentu harus ada perubahan undang-undangnya," kata Doli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (9/12/2021).
Nantinya, perubahan status DKI Jakarta harus diatur lewat perubahan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia. Termasuk aset-aset negara yang ada di Jakarta.
"Dalam undang-undang itu ada pasal yang mengatur barang milik negara (BMN)," kata Doli.
"Kita juga sudah kasih ini misalnya pengalihan status, kemudian misalnya apakah itu dilelang, atau dijual segala macam. Itu juga harus menjadi concern kita," imbuhnya.
Selain soal alih status, Pansus RUU IKN juga akan membas soal pembiayaan selama proses pemindahaan ibu kota negara. Doli mengatakan, seluruh fraksi satu suara agar hal ini nantinya tidak membebani APBN.
"Kan ada skema-skemanya, berapa persen pake APBN, berapa persen yang dari pihak non APBN, dan APBN-nya juga ada cara misalnya dititipkan dengan program yang selama ini dikembangkan masing-masing kementerian. Jadi memang sebisa mungkin tidak membebani APBN kita," ucapnya.
Politisi Golkar itu menambahkan, pembahasan RUU IKN yang berisi 34 pasal dan delapan bab dapat selesai dalam waktu singkat. Ditargetkan pembahasan selesai pada Februari 2022.