Guru Pesantren Perkosa Santri, PKB Minta Kemenag Hati-Hati Beri Izin Lembaga Pendidikan Agama

| 10 Dec 2021 10:15
Guru Pesantren Perkosa Santri, PKB Minta Kemenag Hati-Hati Beri Izin Lembaga Pendidikan Agama
Diduga pelaku pemerkosa santriwati (Istimewa)

ERA.id - Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi PKB Maman Imanulhaq meminta Kementerian Agama (Kemenag) berhati-hati mengeluarkan izin kepada lembaga pendidikan berbasis agama. Hal ini merespons kasus pemerkosaan terhadap 12 orang santri yang dilakukan Herry Wirawan, seorang guru pondok pesantren di Kota Bandung, Jawa Barat.

"Ini menjadi catatan bagi kita bahwa Kementerian Agama harus lebih hati-hati dalam memberikan izin kepada lembaga yang mengajukan izin kesetaraan misalnya, dan harus mengawasi direktur pondok pesantren di Kemenag sampai ke bawah," kata Maman dalam keterangan tertulisnya, Jumat (10/12/2021).

Maman menegaskan, lembaga pendidikan yang dimiliki Herry bukanlah pondok pesantren, melainkan hanya lembaga pendidikan biasa karena diasuh oleh seorang yang tidak punya latar belakang pesantren sekali pun serta tidak punya afiliasi ormas mana pun.

Menurutnya, Herry juga bukan seorang ustadz apalagi kiai karena bukan berasal dari lingkungan pesantren sehingga tidak memiliki sanad keilmuan yang jelas. Apalagi klaim pesantren yang disematkan pada lembaga milik Herry tidak memiliki jaringan alumninya.

"Sekali lagi ini bukan pesantren, ini hanya lembaga yang menyediakan pendidikan kesetaraan dan mengumpulkan anak-anak dari daerah-daerah baik dari Garut, termasuk dari Dapil saya Subang," kata Maman.

Ke depannya, Maman meminta Kemenag mengawasi seluruh lembaga pendidikan agama agar kasus serupa tak terulang lagi. Lingkungan di sekitar lembaga pendidikan juga diharapkan menjadi bagian teraktif untuk memberi pengawasan.

Lembaga pendidikan, termasuk pesantren tak boleh tertutup. Sebaliknya, harus bisa diawasi dan diberi masukan.

"Tolong awasi semua lembaga-lembaga pendidikan yang mengatasnamakan agama agar tidak terjadi hal-hal tersebut," tegasnya.

"Jangan biarkan anak-anak menjadi korban dari kebejatan moral orang yang mengatasnamakan sebagai pengajar," kata Maman.

Diberitakan sebelumnya, seorang guru pesantren bernama Herry Wirawan diketahui memperkosa 12 orang santrinya. Akibat perbuatannya itu, sejumlah korban megnalami kehamilan hingga melahirkan.

Herry yang kini berstatus sebagai terdakwa karena telah memasuki proses peradilan terancam hukuman 20 tahun penjara. Kejaksaan menyebut Herry telah melakukan aksi tersebut sejak tahun 2016 hingga awal 2021.

Pelaksana tugas Asisten Pidana Umum Kejati Jawa Barat Riyono mengatakan Herry kini berstatus sebagai terdakwa karena sudah menjalani persidangan. Terdakwa dijerat Pasal 81 UU Perlindungan Anak.

"Ancamannya 15 tahun, tapi perlu digarisbawahi di situ ada pemberatan karena sebagai tenaga pendidik, jadi ancamannya menjadi 20 tahun," kata Riyono.

Kasipenkum Kejati Jawa Barat Dodi Gazali menambahkan perbuatan asusila oknum guru itu dilakukan di berbagai tempat mulai dari di pesantren hingga di beberapa hotel dan apartemen. Herry diduga melakukan pemaksaan dengan ancaman kekerasan dan diduga memberikan sejumlah iming-iming kepada para korban.

Rekomendasi