Mendagri Tito Minta Kepala Daerah Wajibkan Penggunaan PeduliLindungi Selama Nataru, Jika Melanggar Kena Sanksi

| 21 Dec 2021 18:00
Mendagri Tito Minta Kepala Daerah Wajibkan Penggunaan PeduliLindungi Selama Nataru, Jika Melanggar Kena Sanksi
QR Barcode Aplikasi PeduliLindungi terpasang di salah satu hotel di Kota Tangerang (M. Iqbal/ ERA.id)

ERA.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian akan menerbitkan surat edaran untuk kepala daerah agar mengeluarkan peraturan kepala daerah (Perkada) mengenai kewajiban penggunaan aplikasi PeduliLindungi selama masa libur Natal dan Tahun Baru. Hal ini merupakan upaya pemerintah untuk memperketat ruang-ruang publik selama masa libur akhir tahun. 

Dalam aturan yang dibuat kepala daerah itu, nantinya juga akan diterapkan sanksi bagi pemilik usaha yang tidak menerapkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi di tempat usahanya.

"Supaya tidak terjadi penularan (Covid-19 di ruang publik), maka menerapkan PeduliLindungi. Ini tidak hanya kita minta, tapi kita dorong digunakan," kata Tito dalam konferensi pers daring, Selasa (21/12/2021).

"Hari ini saya akan mengeluarkan surat edaran kepada rekan-rekan kepala daerah untuk menerbitkan produk yang mengikat masyarakat," imbuhnya.

Tito menjelaskan, melalui Perkada akan ada sanksi administrasi bagi pelaku usaha yang melanggar aturan penggunaan aplikasi PeduliLindungi selama periode libur Natal dan Tahun Baru. Salah satu sanksi yang dikenakan yaitu pencabutan izin usaha sementara waktu.

Mantan Kapolri itu berharap, setelah SE Mendagri diterbitkan, para kepala daerah bisa segera mengeluarkan Perkada.

"Para gubernur membuat peraturan kepala daerah, isinya diantaranya adalah ruang-ruang publik menerapkan aplikasi PeduliLindungu dan menegakkannya, berikut memberikan sanksi administrasi. Salah satu sanksi administrasi adalah pencabutan izin usaha untuk jangka waktu tertentu," kata Tito.

Tito berharap upaya ini bisa mendorong penggunaan aplikasi PeduliLindungi bisa semakin masif pasca libur Natal dan Tahun Baru. Nantinya, dia akan akan menaikan dari peraturan kepala daerah menjadi peraturan daerah setelah masa liburan usai.

"Sehingga bisa memberikan sanksi denda bagi tempat-tempat usaha, restoran, mall dan lain-lain yang tidak menerapkan aplikasi PeduliLindungi," pungkasnya.

Rekomendasi