ERA.id - Pemerintah memutuskan vaksinasi Covid-19 dosis ketiga atau booster akan dimulai pada 12 Januari 2022. Vaksinasi booster akan menyasar untuk masyarakat yang berusia di atas 18 tahun.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, keputusan tersebut merupakan instruksi dari Presiden Joko Widodo saat rapat terbatas evaluasi penanganan Covid-19, Senin (3/1/2022).
"Program vaksinasi booster sudah diputuskan oleh Bapak Presiden akan jalan tanggal 12 Januari ini, diberikan ke golongan dewasa di atas 18 tahun," kata Budi dalam konferensi pers yang disiarkan di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (3/1/2022).
Budi mengatakan, pemberikan vaksin booster untuk golongan dewasa ini sudah sesuai dengan rekomendasi dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Dia memperkirakan akan ada 21 juta sasaran vaksinasi booster.
Nantinya, masyarakat yang hendak mendapatkan vaksinasi booster harus memenuhi sejumlah syarat. Salah satunya yaitu, berjarak di atas enam bulan setelah menerima vaksinasi dosis kedua.
"Vaksinasi booster ini juga akan diberikan dengan jangka waktu di atas enam bulan sesudah dosis kedua," kata Budi.
Namun, tidak semua daerah bisa melaksanakan vaksinasi booster. Budi menjelaskan, hanya kabupaten/kota yang memenuhi cakupan vaksinasi dosis pertama 70 persen dan dosis kedua 60 persen saja yang dibolehkan memberikan vaksinasi booster.
Terkait dengan jenis vaksin Covid-19 yang akan digunakan, Budi mengatakan akan ditentukan setelah mendapatkan rekomendasi dari Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (ITAGI) dan izin penggunaan darurat (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Diketahui ada dua skema pemberian vaksinasi booster. Pertama homologous atau pemberian dosis vaksin pertama hingga ketiga menggunakan platform dan merek yang sama. Kedua, pemberian vaksin booster dengan cara heterologous alias memberikan dosis ketiga berbeda dengan dosis pertama dan kedua.
"Mudah-mudah nanti akan bisa segera diputuskan tanggal 10 (Januari 2022) setelah keluar rekomendasi dari ITAGI dan BPOM," kata Budi.