ERA.id - Gugus Tugas Pemerintah untuk Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) telah menyusun daftar inventarisasi masalah (DIM). Hal ini sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu.
"Gugus tugas sudah menyusun DIM dari RUU tentang TPKS yang belum final," ujar Kabag Humas Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Tubagus Erif Faturahman kepada wartawan, Kamis (6/1/2022).
Tubagus mengatakan, Gugus Tugas yang dibentuk pemerintah ini beranggotakan Kementerian Hukum dan HAM, Kantor Staf Kepresidenan, Kementerian Agama, Kejaksaan dan Kepolisian. Gugus Tugas dipimpin oleh Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej.
Gugus Tugas ini membantu pemerintah mendorong DPR RI untuk mempercepat pembahasan RUU TPKS.
"Kegiatan yang sudah dilakukan oleh gugus tugas adalah mendorong DPR dan Badan Legislasi (Baleg) DPR untuk cepat memfinalkan RUU dimaksud di internal DPR sehingga cepat dilakukan pembahasan," kata Tubagus.
Saat ini Gugus Tugas masih menunggu perkembangan RUU TPKS di DPR RI. Diketahui, pembahasan RUU TPKS masih terhenti lantaran pimpinan parlemen belum mengagendakan penetapan RUU tersebut sebagai usulan DPR RI.
"Saat ini Baleg DPR sedang merampungkan penyusunan RUU TPKS. Posisi terakhir gugus tugas menunggu perkembangan info dari Baleg DPR," kata Tubagus.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi undang-undang. Sebabnya, rancangan perundang-undangan tersebut masih 'jalan ditempat' sejak dibentuk pada 2016 lalu.
Oleh karenanya, Jokowi memerintahkan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly dan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Puspayoga untuk berkoordinasi dengan DPR RI membahas RUU TPKS.
Selain itu, Jokowi juga meminta Gugus Tugas Pemerintah untuk RUU TPKS segera menyiapkan daftar inventarisasi masalah (DIM). Sehingga pembahasan RUU TPKS segera dirampungkan.
Sehingga proses pembahasan bersama nanti bisa lebih cepat, masuk ke pokok-pokok substansi untuk memberikan kepastian hukum serta menjamin perlindungan bagi korban kekerasan seksual," kata Jokowi.