Sempat Minta Pembahasan RUU TPKS Ditunda, Golkar Kini Ikut Arahan Jokowi: Jadi Kebutuhan Hukum

| 07 Jan 2022 10:44
Sempat Minta Pembahasan RUU TPKS Ditunda, Golkar Kini Ikut Arahan Jokowi: Jadi Kebutuhan Hukum
Christina Aryani (Dok. Instagram christinaaryani)

ERA.id - Partai Golkar akhirnya menyatakan sikap tegas untuk mendukung percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS). Sebelumnya, Fraksi Golkar DPR RI meminta Badan Legislasi (Baleg) menunda penetapan RUU TPKS sebagai usulan inisiatif DPR RI.

Anggota Panita Kerja (Panja) RUU TPKS dari Fraksi Golkar Christina Aryani mengatakan, partainya siap menyambut arahan Presiden Joko Widodo yang mendorong agar RUU tersebut segera disahkan menjadi undang-undang. Dia menilai memang ada kebutuhan hukum menjawab kegelisahan masyarakat terhadap kasus kekerasan seksual menimpa perempuan dan anak.

"Kami sangat menyambut baik petunjuk Bapak Presiden agar RUU ini segera disahkan. Kami senafas dengan sikap beliau yang menjawab kegelisahan masyarakat bahwa RUU ini sudah menjadi kebutuhan hukum dan karena itu tidak bisa ditunda-tunda lagi," kata Christina dikutip dari keterangan tertulisnya, Jumat (7/1/2022).

Chritina mengaku, dalam penyusunan draf RUU TPKS, Baleg DPR RI telah menyerap dan mendengarkan aspirasi dari berbagai pihak. Selain itu konsultasi publik juga masih akan dibuka, sehingga partisipasi publik dalam penyusunannya bisa maksimal.

"Artinya sebelum dan dalam proses pembahasan dengan pemerintah nanti akan tetap dibuka ruang partisipasi publik untuk menyampaikan masukan dan pandangan yang konstruktif," kata Christina.

Ketua DPP Partai Golkar itu menambahkan, dalam proses penyusunan di Baleg, RUU TPKS sudah bayak mengalami penyesuaian. Dalam RUU tersebut lebih menekankan pada perlindungan korban, proses hukum acara, hingga upaya pencegahan.

Selama ini, kata Christina, banyak korban kekerasan seksual justru mengalami reviktimisasi. Tak sedikit korban dilaporkan balik oleh pelaku dengan dasar pencemaran nama baik.

"Ini kami pastikan masuk dalam draf RUU agar korban tidak perlu khawatir lagi untuk melaporkan kejadian yang menimpanya," tegas Christina.

DPR dan pemerintah diharapkan dalam waktu dekat bisa mengesahkan RUU TPKS. "Sekali lagi ini adalah kebutuhan hukum yang tidak bisa ditawar-tawar lagi. Masyarakat sudah menantinya sejak lama," katanya.

Untuk diketahui, dalam rapat pleno penetapan draf RUU TPKS yang digelar Baleg DPR RI pada Rabu (8/12/2021) lalul, tercatat tujuh dari sembilan fraksi mendukung RUU TPKS ditetapkan sebagai usulan insiatif DPR RI.

Fraksi PKS tegas menolak hasil Panja RUU TPKS untuk dibawa ke pembahasan tingkat selanjutnya. Sedangkan Fraksi Golkar meminta penetapan hasil Panja ditunda sementara.

Anggota Fraksi Golkar Ferdiyansah saat itu mengatakan, alasan fraksinya meminta penetapan RUU TPKS ditunda karena msaih perlu mendengar masukan dari beberapa pihak termasuk alim ulama terkait rancangan perundang-undangan tersebut.

Selain itu, Fraksi Golkar juga berpabhdangan bahwa draf RUU TPKS perlu disempurnakan lagi agar ke depannya tidak ada celah digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Rekomendasi