ERA.id - Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) mencatat terdapat 178 orang terduga pelaku terorisme terafiliasi dengan organisasi terlarang.
Salah satunya yaitu Front Pembela Islam (FPI) yang sudah dibubarkan dan dilarang oleh pemerintah beberapa waktu lalu.
Kepala BNPT Komjen Pol Boy Rafli mengatakan, dari 178 orang itu, 16 orang di antaranya terafiliasi dengan FPI.
"16 lainnya juga terafiliasi dengan ormas yang dilarang pemerintah, yaitu FPI," kata Boy dalam Rapat Kerja dengan Komisi III DPR RI, Selasa (25/1/2022).
Selain FPI, Boy juga mencatat dari 178 orang pelaku terorisme terafiliasi dengan Jamaah Islamiyah. Sebanyak 154 orang terafiliasi dengan JAD, dan 16 merupakan kelompok MIT.
"Berdasarkan afiliasi teror, 178 orang di antaranya terafiliasi dengan kelompok yang sudah dinyatakan sebagai organisasi terlarang, yaitu 178 orang Jamaah Islamiah, 154 orang terafiliasi kepada JAD, 16 orang MIT yg terpusat di Poso Tengah," papar Boy.
BNPT, kata Boy, juga memantau beberapa kelompok radikal yang terafiliasi dengan organisasi teroris internasional dari Jamaah Islamiah dan Al-Qaeda.
"Dalam hal ini beberapa kelompok radikal masih terpantau, masih tetap kelompok yang sama sebagai bagian kepanjangan tangan organisasi teroris global seperti JI yang terafiliasi dengan Al-Qaeda," kata Boy