Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura, KPK: Permudah Pulangkan Koruptor Beserta Asetnya

| 25 Jan 2022 21:11
Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura, KPK: Permudah Pulangkan Koruptor Beserta Asetnya
Ilustrasi (Antara)

ERA.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik penandatanganan perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura.

Dengan adanya perjanjian ini, tidak hanya memudahkan pemulangan tersangka korupsi tetapi juga upaya pengembalian aset.

"Perjanjian ekstradisi tentunya tidak hanya mempermudah proses penangkapan dan pemulangan tersangka korupsi yang melarikan diri atau berdomisili di negara lain, namun nantinya juga akan berimbas positif terhadap upaya optimalisasi asset recovery," ujar Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (25/1/2022).

Ali mengatakan, tidak dipungkiri bahwa aset pelaku korupsi tidak hanya berada di dalam negeri, tapi juga tersebar di berbagai negara lainnya, termasuk Singapura.

Oleh karenanya, dengan adanya perjanjian tersebut akan menjadi akselerasi progresif dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia dan juga dalam skala global.

"Melalui regulasi ini artinya seluruh instrumen yang dimiliki kedua negara akan memberikan dukungan penuh terhadap upaya ekstradisi dalam kerangka penegakkan hukum kedua negara, termasuk dalam konteks pemberantasan tindak pidana korupsi," kata Ali.

"Sehingga, perjanjian ekstradisi ini menjadi sebuah tonggak langkah maju pemberantasan korupsi, tidak hanya bagi Indonesia namun juga bagi pemberantasan korupsi pada skala global," imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menandatangani Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura, di Bintan, Kepulauan Riau pada 25 Januari 2022.

Yasonna menjelaskan, Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura memiliki masa retroaktif (berlaku surut terhitung tanggal diundangkannya) selama 18 tahun ke belakang. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan maksimal daluwarsa sebagaimana diatur dalam Pasal 78 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia.

Jenis-jenis tindak pidana yang pelakunya dapat diekstradisi menurut Perjanjian Ekstradisi ini berjumlah 31 jenis di antaranya tindak pidana korupsi, pencucian uang, suap, perbankan, narkotika, terorisme, dan pendanaan kegiatan yang terkait dengan terorisme.

Rekomendasi