ERA.id - Jaksa Penuntut Umum atau JPU menyinggung soal tuntutan hukuman mati kepada mantan Sekjen FPI, Munarman dalam kasus dugaan tindak terorisme.
Menurut JPU, tuntutan hukuman mati tersebut tercantum dalam pasal 14 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Dalam pasal tersebut disebutkan, jika seseorang yang memiliki kedudukan tinggi dan berpengaruh dapat diancam hukuman mati.
”Yang saya ketahui pertama itu Beliau (Munarman-red) ketua daripada lembaga hukum yang ada di FPI. Yang kedua beliau sekretaris. Jadi artinya terdakwa memiliki kedudukan yang terhormat dan pengaruh yang kuat di FPI,” jelas JPU, dalam sidang Rabu (2/2/2022).
Sebelumnya, Munarman ditangkap tim Densus 88 Antiteror Mabes Polri terkait dugaan tindak pidana terorisme.
Polisi menangkap Munarman karena diduga terafiliasi dengan jaringan Indonesia yakni Jamaah Ansharut Daullah (JAD) atau ISIS.
JPU menyinggung tuntutan mati kepada Munarman, lantaran yang bersangkutan dianggap sebagai "orang paling berpengaruh di FPI".