Masyarakat Miskin Bakal Dapat Bantuan Hukum Gratis dari Pemerintah

| 08 Feb 2022 13:33
Masyarakat Miskin Bakal Dapat Bantuan Hukum Gratis dari Pemerintah
Yasonna Laoly (Antara)

ERA.id - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) akan memberikan bantuan hukum gratis kepada masyarakat miskin. Program ini bakal dijalankan pada tahun 2022 ini.

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly mengatakan, bantuan hukum gratis ini merupakan bentuk pelaksanaan keadilan bagi masyarakat miskin.

"Bantuan hukum ini menunjukkan peran negara dalam melindungi serta menjamin hak asasi warga negara akan akses terhadap keadilan dan kesamaan di hadapan hukum," ujar Yasonna melalui keterangan tertulis, Selasa (8/2/2022).

Bantuan ini disalurkan melalui 619 Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang telah lulus verifikasi dan akreditasi sebagai pemberi bantuan hukum. Seluruh OBH tersebut berkewajiban memberikan bantuan hukum litigasi dan non litigasi kepada masyarakat.

Untuk perkara litigasi diselesaikan melalui pengadilan, sedangkan perkara non litigasi diselesaikan di luar pengadilan, misalnya melalui negosiasi atau mediasi.

Yasonna menegaskan, prorgam ini bertujuan untuk memberi pertolongan kepada masyarakat yang membutuhkan, bukan mencari keuntungan.

"Mohon dikesampingkan mencari keuntungan dalam program bantuan hukum," tegasnya.

Yasonna meminta seluruh OBH untuk menjaga integritas dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat miskin sampai perkara yang ditangani berkekuatan tetap. Yasonna yakin OBH yang terpilih melalui verifikasi dan akreditasi ini terjamin kredibilitasnya.

Namun jika dalam pelaksanaan pelayanan bantuan hukum ke depan ditemukan pelanggaran standar layanan bantuan hukum oleh OBH, maka Kemenkumham akan memberikan tindakan tegas.

"Tindakan dapat berupa pengurangan anggaran, hingga pencabutan akreditasi," kata Yasonna.

Masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan hukum harus memenuhi persyaratan yaitu mengajukan permohonan secara lisan atau tulisan yang berisi identitas pemohon dan uraian singkat permasalahan; menyerahkan dokumen yang berkenaan dengan perkara; dan melampirkan surat keterangan miskin dari lurah, kepala desa, atau pejabat yang setingkat di tempat tinggal pemohon bantuan hukum.

Kami juga pernah menulis soal RI-Singapura Teken Perjanjian Ekstradisi, Menkumham Yasonna Laoly: Koruptor, Bandar Narkoba, dan Donatur Terorisme Tak Bisa Lagi Sembunyi Kamu bisa baca di sini

Kalo kamu tahu informasi menarik lainnya, jangan ketinggalan pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya!

Rekomendasi