Pemerintah Beri Bantuan Hukum Gratis untuk Masyarakat Miskin, Yasonna: OBH Jangan Ambil Untung!

| 09 Feb 2022 15:38
Pemerintah Beri Bantuan Hukum Gratis untuk Masyarakat Miskin, Yasonna: OBH Jangan Ambil Untung!
Menkumham Yasonna Laoly (Dok. BPMI)

ERA.id - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad meminta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk mengawasi organisasi bantuan hukum (OBH) yang terlibat dalam program pemberian bantuan hukum gratis bagi masyarakat miskin. Hal ini untuk menghindari adanya oknum-oknum nakal dan mafia hukum.

"Kita minta kepada Kemenkumham untuk melakukan monitoring dan evaluasi terhadap organisasi-organisasi bantuan hukum yang sudah terverifikasi di bawah Kemenkumham untuk keperluan itu," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (9/2/2022).

Dasco juga meminta masyarakat ikut berperan dalam mengawasi OBH tersebut. Apabila ada yang melakukan kecurangan, harap segera melaporkan ke Kemenkumham.

"Bila di lapangan masih terjadi satu dan lain hal yang mungkin kurang cocok silahkan masyarakat melaporkan," kata Dasco

Meski begitu, DPR RI mengapresiasi program dari Kemenkumham yang memberikan bantuan hukum gratis kepada masyarakat miskin. Dasco mengatakan, hal ini membuktikan negara hadir untuk membantu warganya.

"Artinya negara hadir untuk membantu tidak mampu dan itu pakai anggaran negara. dan diberikan kepada organisasi bantuan hukum yang sudah diverifikasi oleh Kemenkumham," kata Dasco.

Sebelumnya, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) akan memberikan bantuan hukum gratis kepada masyarakat miskin. Program ini bakal dijalankan pada tahun 2022 ini.

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly mengatakan, bantuan hukum gratis ini merupakan bentuk pelaksanaan keadilan bagi masyarakat.

"Bantuan hukum ini menunjukkan peran negara dalam melindungi serta menjamin hak asasi warga negara akan akses terhadap keadilan dan kesamaan di hadapan hukum," ujar Yasonna melalui keterangan tertulis, Selasa (8/2/2022).

Bantuan ini disalurkan melalui 619 Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang telah lulus verifikasi dan akreditasi sebagai pemberi bantuan hukum. Seluruh OBH tersebut berkewajiban memberikan bantuan hukum litigasi dan non litigasi kepada masyarakat.

Untuk Perkara litigasi diselesaikan melalui pengadilan, sedangkan perkara non litigasi diselesaikan di luar pengadilan, misalnya melalui negosiasi atau mediasi.

Yasonna menegaskan, prorgam ini bertujuan untuk memberi pertolongan kepada masyarakat yang membutuhkan, bukan mencari keuntungan.

"Mohon dikesampingkan mencari keuntungan dalam program bantuan hukum," tegasnya.

Yasonna meminta seluruh OBH untuk menjaga integritas dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat miskin sampai perkara yang ditangani berkekuatan tetap. Yasonna yakin OBH yang terpilih melalui verifikasi dan akreditasi ini terjamin kredibilitasnya.

Namun jika dalam pelaksanaan pelayanan bantuan hukum ke depan ditemukan pelanggaran standar layanan bantuan hukum oleh OBH, maka Kemenkumham akan memberikan tindakan tegas.

"Tindakan dapat berupa pengurangan anggaran, hingga pencabutan akreditasi," kata Yasonna.

Kami juga pernah menulis soal Menkumham Yasonna Resmikan Gereja yang Diwasiatkan Mendiang Istrinya Elisye W Ketaren saat Natal, Pendeta: Sebuah Pelayanan Tuhan Kamu bisa baca di sini

Kalo kamu tahu informasi menarik lainnya, jangan ketinggalan pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya!

 

Rekomendasi