ERA.id - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Luluk Nur Hamidah berharap Rancangan Undang-Undang Tindak Pindana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) dapat dibahas bersama pemerintah selama reses. Harapannya, RUU TPKS bisa segera selesai dan disahkan sebagai undang-undang.
"Kalau perlu, masa reses ini kita bisa lakukan rapat bersama kalau mau ada percepatan. Sehingga, dua kali masa sidang bisa selesai," ujar Luluk di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (8/2/2022).
Luluk optimis RUU TPKS bisa dibahas selama masa reses DPR RI. Menurutnya, tidak ada masalah anggota dewan dan pemerintah menggelar rapat bersama, terlebih jika sudah mendapatkan izin dari pimpinan DPR RI.
Lagi pula, masa reses mendatang terhitung cukup panjang sekitar 22 hari. Sehingga akan lebih efektif jika disela-sela reses ada rapat bersama membahas RUU TPKS.
"Ya kenapa tidak kalau memang itu dimungkinkan. Enggak ada persoalan sebenarnya kalau memang disepakati dan pimpinan setuju sih bisa saja," kata Luluk.
"Karena kan masa reses lumayan ya sampai 22 hari, cukup lama," imbuhnya.
Kendati demikian, hingga saat ini DPR RI belum menerima Surat Presiden beserta Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari pemerintah. Menurut Luluk, pemerintah akan menyerahkan surpres dan DIM RUU TPKS dalam pekan ini.
Dia berharap, setelah Surpres dan DIM diserahkan, pimpinan DPR RI dapat mengembalikan pembahasan RUU TPKS ke Baleg.
"Kalau surpresnya belum ya. Karena surpres akan dilampiri langsung dengan DIM. Kayanya sih hari Rabu ini," katanya.
Untuk diketahui, draf RUU TPKS telah disahkan sebagai usulan inisiatif DPR RI dalam Rapat Paripurna Masa Sidang III Tahun Sidang 2021-2022, Selasa (18/1).
Draf RUU TPKS juga sudah diserahkan ke pemerintah. Saat ini, pemerintah tengah menyusun DIM untuk kemudian dibahas bersama DPR RI.