RUU TPKS Batal Dibahas saat Reses, Pimpinan DPR: Karena Kondisi Covid-19

| 15 Feb 2022 22:05
RUU TPKS Batal Dibahas saat Reses, Pimpinan DPR: Karena Kondisi Covid-19
Ilustrasi DPR (Antara)

ERA.id - Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) batal bisa dibahas selama masa reses DPR RI. Hal ini menyusul makin meningkatnya jumlah kasus Covid-19 di Indonesia.

Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F. Paulus mengatakan, pimpinan DPR RI memang telah sepakat untuk meniadakan kegiatan selama masa reses berlangsung.

"Kalau (dibahas) reses, tidak. Karena kan kondisinya (Covid-19). Memang kemarin ada pembicaraan itu, cuma waktu itu pun sudah dibatasi karena Omicron ini," kata Lodewijk di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/2/2022).

Menurut Lodewijk, pihaknya akan memanfaatkan waktu reses untuk pemulihan para anggota dewan yang selama masa sidang ini sudah banyak kegiatan.

"Jadi kemarin kita sepakat untuk masa reses kita janganlah itu (berkegiatan). Biar recovery, karena kan banyak yang bekerja," kata Lodewijk.

Lagipula, hingga saat ini pemerintah belum juga mengirimkan Surpres dan DIM RUU TPKS. Sehingga memang belum dibahas lebih lanjut.

Nantinya, setelah surpres dan DIM RUU TPKS dikirim dan diterima, pimpinan DPR RI akan langsung menentukan AKD mana yang akan bertanggung jawab membahas RUU tersebut. Lodewijk mengungkapkan, tidak menutup kemungkinan RUU TPKS kembali dibahas oleh Baleg DPR RI.

"Kalau dibahas di Komisi tidak bisa, ya nanti kita serahkan lagi ke Baleg," kata Lodewijk.

Sebelumnya, Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Luluk Nur Hamidah berharap Rancangan Undang-Undang Tindak Pindana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) dapat dibahas bersama pemerintah selama reses. Harapannya, RUU TPKS bisa segera selesai dan disahkan sebagai undang-undang.

"Kalau perlu, masa reses ini kita bisa lakukan rapat bersama kalau mau ada percepatan. Sehingga, dua kali masa sidang bisa selesai," ujar Luluk di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (8/2/2022).

Luluk optimis RUU TPKS bisa dibahas selama masa reses DPR RI. Menurutnya, tidak ada masalah anggota dewan dan pemerintah menggelar rapat bersama, terlebih jika sudah mendapatkan izin dari pimpinan DPR RI.

Lagi pula, masa reses mendatang terhitung cukup panjang sekitar 22 hari. Sehingga akan lebih efektif jika disela-sela reses ada rapat bersama membahas RUU TPKS.

"Ya kenapa tidak kalau memang itu dimungkinkan. Enggak ada persoalan sebenarnya kalau memang disepakati dan pimpinan setuju sih bisa saja," kata Luluk.

Ketua Fraksi Partai Gerindra Ahmad Muzani mengatakan, fraksinya akan ikut mengusulkan RUU TPKS dapat dibahas selama masa reses DPR RI. Meskipun hingga saat ini pemerintah belum mengirimkan surat presiden (surpres) dan daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU TPKS ke parlemen.

"Ya kami akan usulkan itu untuk segera dibahas sehingga masa reses ini kita bisa bersidang untuk membahas itu," kata Muzani usai acara bakti sosial dalam rangka HUT Partai Gerindra di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (10/2/2022).

Kami juga pernah menulis soal Fraksi Gerindra Ikut Usulkan RUU TPKS Dibahas saat Reses DPR Kamu bisa baca di sini

Kalo kamu tahu informasi menarik lainnya, jangan ketinggalan pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya!

 

Tags : ruu TPKS
Rekomendasi