Menkes Sebut Jumlah Kasus Positif Covid-19 dari Luar Negeri Jadi Alasan Pemerintah Hapus Kebijakan Karantina

| 24 Mar 2022 07:30
Menkes Sebut Jumlah Kasus Positif Covid-19 dari Luar Negeri Jadi Alasan Pemerintah Hapus Kebijakan Karantina
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin (Antara)

ERA.id - Pemerintah resmi menghapus kebijakan karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri. Hal ini seiiring dengan melandainya tren kasus Covid-19 di Indonesia.

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menjelakan, salah satu pertimabangan pemerintah menghapus kebijakan karantina karena kasus positif Covid-19 dari luar negeri jauh lebih kecil dibandingkan persebaran di dalam negeri. Sehingga saat ini karantina sudah tidak relevan.

"Karena memang yang masuk dari luar yang positif jauh lebih kecil dari dalam negeri. Jadi konsep karantina hanya juga gak terlalu relevan," kata Budi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/3/2022).

Menurut Budi, kebijakan karantina bisa dinilai relevan apabila ada persebaran varian baru dan kasusnya belum ditemukan di dalam negeri. Misalnya, saat menyebarnya Covid-19 Varian Omicron.

Tetapi, jika persebaran varian baru sudah tinggi namun kasus positif dari luar lebih rendah, maka kebijakan karantina tidak lagi relevan untuk diberlakukan.

"Karantina relevan kalau ada varian baru, kayanya kemarin kita tahan. Dan kalau kita kasus masih 0. Tapi kalau kita tinggi yang masuk dikit jadi karantina gak relevan," ujar Budi.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengumumkan bahwa pemerintah telah menghapus kebijakan karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri. Sebelumnya, aturan bebas karantina telah diujicobakan di Provinsi Bali.

"Pelaku perjalanan dari luar negeri yang tiba melalui bandara di seluruh Indonesia tidak perlu lagi melewati karantina," ujar Presiden Joko Widodo dalam keterangan video yang diunggah di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (23/3/2022).

Jokowi menjelaskan, para pelaku perjalakan luar negeri hanya cukup melakukan tes PCR saja setibanya di Indonesia. Apabila hasil tes tersebut negatif maka pelaku perjalanan luar biasa bisa langsung menlanjutkan aktivitasnya.

"Namun pemerintah tetap mewajibkan pelaku perjalanan yang tiba dari perjalanan luar negeri untuk melakukan tes usap PCR," kata Jokowi.

"Kalau tes PCR-nya negatif silahkan langsung keluar dan beraktivitas. Kalau tes PCR-nya positif akan ditangani oleh Satgas Covid-19," imbuhnya.

Kami juga pernah menulis soal Kabar Baik! 1.347 Pasien Varian Omicron di RSDC Wisma Atlet Sudah Sembuh Kamu bisa baca di sini

Kalo kamu tahu informasi menarik lainnya, jangan ketinggalan pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya!

Rekomendasi