Heboh Deklarasi Jokowi 3 Periode, Mendagri Tito Bakal Revisi UU Desa

| 06 Apr 2022 06:12
Heboh Deklarasi Jokowi 3 Periode, Mendagri Tito Bakal Revisi UU Desa
Mendagri Tito Karnavian (Do. Antara)

ERA.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengusulkan merevisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa). Revisi tersebut khusus untuk mengatur status kepegawaian kepala desa.

Hal ini dia sampaikan lantaran sejumlah anggota Komisi II DPR RI mengkritik etika kepala desa yang seharusnya tidak ikut berpolitik praktis. Terlebih setelah Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) mendukung masa jabatan Presiden Joko Widodo tiga periode.

"Kalau mau direvisi UU Desa. Status kepala desa adalah sebagai birokrat, bagian dari ASN," kata Tito dalam Rapat Kerja dengan Komisi II DPR RI, Selasa (5/6/2022).

Selain lewat revisi UU Desa, Tito juga menilai, aturan terkait status pegawai kepala desa bisa diatur dalam revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

"Atau pada waktu nanti UU ASN dibahas termasuk kepala desa, nah jelas mereka enggak boleh berpolitik praktis," kata Tito.

Tito menjelaskan, sejak adanya UU Desa, status kepegawaian para kepala desa kerap disalahartikan. Sebabnya, mereka kini ikut mengelola anggaran dari negara, sehingga seolah-olah mereka adalah pegawai negara.

Padahal, dalam UU Desa, tidak ada aturan mengenai status kepegawaian para kepala desa. Sehingga, mereka tidak bisa dilarang jika terlibat politik praktis.

"Mereka ini tidak disebut sebagai pegawai pemerintah, tidak disebut sebagai ASN yang harus taat pada UU ASN yang

melarang kegiatan politik," kata Tito.

Menurut Tito, hanya ada satu pasal saja yang mengatur mengenai masalah politik, yaitu Pasal 27.

Dalam Pasal 27 UU Desa hanya disebutkan bahwa kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik dan dilarang ikut serta berkampanye saat Pemilu maupun pemilihan kepala daerah. Jika pasal itu dilanggar, maka Tito bisa memberikan sanksi kepada kepala desa.

"Nah ini masalah asas kepatutan, kalau UU (Desa), pendapat saya yang enggak boleh tadi dua aja. Berkampanye sama mereka jadi pengurus parpol. Karena mereka ini enggak jelas, pegawai negeri bukan. Kalau ASN jelas enggak boleh berpolitik praktis," kata Tito.

Rekomendasi