ERA.id - Kuasa hukum pegiat media sosial Ade Armando, Muannas Alaidid melayangkan surat somasi kepada Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno. Somasi itu berkaitan dengan cuitan Eddy di Twitter.
Dalam cuitan pada 12 April 2022, Eddy menyinggung kasus pengeroyokan Ade Armando serta penistaan agama.
"Saya mendukung pengusutan dan tindakan hukum kepada pelaku kekerasan terhadap AA, tapi saya juga mendukung tindakan hukum yang tegas kepada mereka yang menistakan agama dan ulama, termasuk AA," cuit Eddy melalui akun Twitter pribadinya @eddy_soeparno yang dikutip pada Senin (18/4/2022).
Atas cuitan tersebut, Muannas merasa keberatan hingga melayangkan surat somasi. Dalam surat somasi tertanggal 14 April 2022 yang ditandatangani oleh Muannas Alaidid, SH, CTL, dan Aulia Fahmi SH, CLA ditegaskan beberapa poin sebagai berikut:
1. Bahwa Ade Armando tidak pernah dinyatakan sebagai/berstatus tersangka dari pihak kepolisian terkait laporan dugaan penistaan agama;
2. Laporan tersebut sudah dinyatakan SP3 oleh Polda Metro Jaya;
3. Bahwa yang dicuitkan Saudara mendukung tindakan hukum tegas kepada mereka yang menistakan agama dan ulama, termasuk AA, tidak ada putusan pengadilan yang menyatakan bahwa AA sudah diputus bersalah;
4. Bahwa cuitan saudara mengarah ke dugaan pencemaran nama baik dan berita bohong/hoax sesuai UU No. 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana Pasal 14 dan Pasal 15. Untuk itu, kami selaku kuasa hukum mengatakan bahwa perbuatan saudara merugikan klien kami dan membahayakan keselamatan baik fisik maupun mental klien kami.
Muannas meminta Eddy menghapus cuitan tersebut dan meminta maaf kepada kliennya. Permintaan maaf harus disampaikan melalui Twitter.
Dia juga memberi Eddy waktu 3x24 jam untuk menghapus dan meminta maaf. Apabila tidak dilakukan, maka Muannas melayangkan gugatan pidana dan perdata kepada Eddy.
"Apabila dalam waktu 3x24 jam saudara tidak menghapus cuitan tersebut dan segera meminta maaf kepada klien kami melalui akun Twitter saudara, maka kami akan melakukan gugatan/tuntutan pidana dan perdata," tulis Muanas dalam surat somasinya yang dikutip pada Senin (18/4).
Adapun surat somasi tersebut sudah dikirimkan ke Eddy Soeparno melalui alamat DPP PAN dan sudah diterima dengan bukti surat tanda terima pada Kamis (14/4).