Usai Dirjen di Kemendag Jadi Tersangka, Jokowi Kini Larang Ekspor CPO dan Minyak Goreng untuk Penuhi Kebutuhan Dalam Negeri

| 22 Apr 2022 17:50
Usai Dirjen di Kemendag Jadi Tersangka, Jokowi Kini Larang Ekspor CPO dan Minyak Goreng untuk Penuhi Kebutuhan Dalam Negeri
Presiden Joko Widodo (Antara)

ERA.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk melarang ekspor minyak goreng pada Kamis (28/4/2022) pekan mendatang.

Larangan ini diambil setelah dirinya melaksanakan rapat dengan jajaran kementerian maupun lembaga terkait.

"Dalam rapat tersebut telah saya putuskan pemerintah melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng," kata Jokowi dalam keterangan video yang ditayangkan di YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (22/4/2/2022).

Pelarangan ini akan berlaku waktu yang belum ditentukan. Jokowi menyatakan kebijakan ini diambil untuk memenuhi kebutuhan minyak goreng dalam negeri.

Eks Gubernur DKI Jakarta tersebut juga akan terus memantau dan mengevaluasi kebijakan tersebut.

Sehingga, kebutuhan pokok rakyat, terutama yang berkaitan dengan ketersediaan minyak goreng di Tanah Air bisa terpenuhi dengan maksimal.

"Saya akan terus memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan ini agar ketersediaan minyak goreng di dalam negeri melimpah dengan harga terjangkau," pungkasnya.

Sebagai informasi, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung dalam kasus dugaan pemberian fasilitas izin ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng, pada Januari 2021 sampai Maret 2022 yang menyebabkan kelangkaan minyak goreng.

Keempat tersangka adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen Perdaglu Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana (IWW), Stanley MA (SMA) selaku Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group, Master Parulian Tumanggor (MPT) selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, serta Picare Togar Sitanggang (PT) selaku General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas.

Dirjen PLN Kemendag diduga memberikan persetujuan ekspor kepeda tiga tersangka dari pihak swasta. Padahal perusahaan-perusahaan swasta itu tidak memenuhi syarat domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO) untuk melakuka ekspor CPO (Crude Palm Oil) minyak goreng mentah dan produk turunannya.

"Mereka dalam pelaksanaannya perusahaan eksportir tidak memenuhi DPO. Namun tetap mendapatkan persetujuan ekspor dari pemerintah," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin, Selasa (19/4).

Sementara Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi menegaskan Kementerian Perdagangan (Kemendag) tetap dan terus mendukung proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung terkait dugaan gratifikasi atau suap pemberian izin penerbitan ekspor minyak goreng.

Dalam menjalankan fungsinya, Mendag selalu menekankan jajarannya agar pelayanan perizinan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan transparan.

Untuk itu Mendag Lutfi mendukung proses hukum jika terbukti terjadi penyalahgunaan wewenang.

"Saya telah menginstruksikan jajaran Kemendag untuk membantu proses penegakan hukum yang tengah berlangsung karena tindak korupsi dan penyalahgunaan wewenang menimbulkan kerugian negara dan berdampak terhadap perekonomian nasional serta merugikan masyarakat," pungkas Mendag, seperti dikutip dari Antara.

Rekomendasi