ERA.id - Komisi III DPR RI menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan pemerintah untuk membahas kelanjutan 14 isu krusial dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).
Sebelumnya, pemerintah dan DPR RI sudah terlebih dulu melakukan sosialisasi RKUHP di 12 kota pada tahun 2021 lalu.
"Hasil sosialisasi inilah yang hari ini kami jelaskan kepada teman-teman dewan. Karena sosialisasi selama tahun 2021 di 12 kota itu mengerucut pada 14 isu yang tadi kami jelaskan," kata Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (25/5/2022).
Eddy menjelaskan, dari 14 isu krusial itu terdapat dua pasal yang dihapus dari RKUHP.
Adapun dua pasal yang dihapus yaitu Pasal 276 mengenai pemidanaan terhadap dokter dan dokter gigi. Alasannya, hal ini sudah diatur dalam UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.
Selain itu, Pasal 282 tentang pemidanaan advokat curang juga dihapuskan dari RKUHP.
"Mengapa itu kami hapus, karena UU itu kan tidak boleh bersifat diskriminatif. Kalau hanya terhadap advokat maka pertanyaanya APH (aparat penegak hukum) yang lain gimana, kenapa advokat yang berbuat curang saja yang dipidana," kata Eddy.
Nantinya, terkait pemidanaan advokat curang akan diatur lebih lanjut dalam UU Advokat.
"Dari hasil masukan, itu kami take out dan itu nanti akan diatur dalam UU advokat," kata Eddy.
Selain itu, ada beberapa pasal yang tetap dan di reformulasi. Menurut Eddy, pasal-pasal yang direformulasi tidak mengubah substansi.
Reformulasi dilakukan untuk memberi penjelaskan, sehingga tidak menimbulkan multitafsir kedepannya.
"Seperti misalnya pasal-pasal terhadap penodaan agama, lalu ada pasal yang berkaitan dengan kekuatan gaib dan sebagainya. Itu kita lakukan reformulasi supaya tidak menimbulkan perdebatan tetapi tidak menghilangkan substansi," kata Eddy.
Adapun 14 isu krusial dalam RKUHP yaitu mengenai living law, pidana mati, pidana karena memiliki kekuatan gaib, pidana dokter, pidana advokat curang, penghinaan presiden dan wakil presiden, hewan ternak, contempt of court, penodaan agama, penganiayaan hewan, alat kontrasepsi, aborsi, gelandangan, kohabitasi, dan pemerkosaan.
Untuk diketahui, pada periode sebelumnya RKUHP telah disepakati dalam pengambilan keputusan tingkat pertama. Namun karena banyaknya penolakan dari masyarakat, RKUHP batal disahkan dalam Rapat Paripurna.
Presiden Joko Widodo memerintahkan pemerintah dan DPR RI untuk melakukan sosialisasi.
RKUHP saat ini berstatus carry over, sehingga pembahasannya tidak dimulai lagi dari awal.
RKUHP masuk dalam daftar program legislasi nasional (Prolegnas) jangka menengah 2020-2024, dan Prolegnas Prioritas 2022.