Kuasa Hukum Korban Investasi Bodong Indosurya Apresiasi Kinerja Tipideksus Polri

| 02 Jun 2022 22:15
Kuasa Hukum Korban Investasi Bodong Indosurya Apresiasi Kinerja Tipideksus Polri
Advokat Alvin Lim

ERA.id - Berkas perkara dugaan investasi bodong Koperasi Indosurya sudah dilimpahkan penyidik Mabes Polri srjak tanggal 13 Mei 2022 lalu.

Dalam kasus tersebut polisi sudah menyita aset senilai Rp2 Triliun. Ketua Pengurus LQ Indonesia Lawfirm, Advokat Alvin Lim, memberikan apresiasi atas kinerja Tipideksus Polri yang menyelidiki kasus ini.

"Sudah banyak kemajuan yang kami lihat dilakukan oleh Tipideksus, yang awalnya banyak mendapatkan kritik dari masyarakat terutama Korban Indosurya yang merasa penanganan kasus kurang maksimal. Saat dalam Kasus Koperasi Indosurya, penyidik menyatakan sudah menyita aset sejumlah 2 Triliun dan tinggal menunggu petunjuk jaksa atas berkas yang dikirim ke kejaksaan agung," katanya Jumat (3/6/2022).

Alvin Lim juga menghargai atas jalannya penyelidikan kasus Indosurya Inti Finance dengan terlapor Surya Effendy, dkk.

"Dua minggu ini penyidik tipideksus melakukan pemeriksaan marathon akan saksi-saksi korban, dan pelapor. Dalam waktu dekat diharapkan aset-aset Indosurya Inti Finance, juga dapat disita. Bukti sudah kami serahkan ke penyidik, ada 2 Triliun rupiah ke Inti Finance dan 5.5 Triliun aliran dana ke perusahaan afiliasi lainnya yang akan kami mintakan untuk disita," sambungnya.

Para korban Indosurya juga mengucapkan terima kasih kepada jajaran Tipideksus Polri.  

"Kemarin saya sudah diperiksa sebagai saksi korban dalam perkara Inti Finance dan berjalan dengan lancar. Selain diperlakukan secara profesional oleh penyidik Fidri Sahri, pemeriksaan berlangsung tanpa berbelit-belit. Saya puas atas pelayanan yang diberikan oleh penyidik Tim Tipideksus. Terima kasih banyak," kata korban bernama Jeffrey.

Korban Hendra Kargito, juga mengungkaokan apresiasinya.

"Cepat sekali setelah Laporan Polisi, dalam 2 minggu sudah di panggil saya dan diperiksa dalam kasus Perkara Inti Finance. Saya memang awalnya taruh uang dalam Indosurya Inti Finance, bilyet sayapun dikeluarkan oleh Inti Finance. Saya yakin penyidik akan profesional dan segera sita aset-aset yang sudah dialihkan KSP ke Inti Finance," ucapnya.

Selain memberikan apresiasi kepada Tipideksus, para korban Indosurya menyampaikan kepuasan mereka terhadap langkah hukum yang diambil LQ Indonesia Lawfirm.

"Saya tahu bahwa tanpa usaha, maka uang tidak akan kembali, oleh karena itu saya berterima kasih kepada tipideksus Polri dan LQ Indonesia Lawfirm yang masih bekerja keras hingga saat ini dalam mengembalikan dana kami. Terima kasih banyak." Ujar Korban Tommy.

Diketahui bahwa walau Henry Surya sudah ditahan, namun aset yang disita baru Rp2 Triliun dari total Rp15 Triliun lebih kerugian.

"Taktik LQ dengan adanya LP kedua terhadap Inti Finance, membuat polisi masih mampu dan berwenang melakukan penyidikan dan penyitaan melalui Laporan Polisi Indosurya Inti Finance. Selain beda terlapor, aset yang bisa di sita juga berbeda. Apalagi Inti Finance masih berjalan, dan ada jin OJK. Receivable ini nantinya bisa di jual ke bank atau perusahaan finance dengan mudah karena berbentuk likuid/cash tunai. Beda dengan koperasi Indosurya yang kebanyakan aset sitaan dalam bentuk Properti." Ujar ibu Mariana Korban Indosurya lainnya.

LQ mengungkapkan dalam waktu dekat akan ada penambahan pelaporan korban Inti Finance agar bisa di gabungkan dalam 1 berkas perkara.

Bagi yang ingin ikut melapor sebagai korban bisa menghubungi LQ di 0817-489-0999 untuk pendampingan hukum.

Batas waktu pelaporan ada jangka waktu yaitu 6 bulan sejak diketahui adanya pidana, jadi jangan sampai dengan tidak melapor dan melakukan proses hukum hingga kehilangan hak nya.

Rekomendasi