Sidang Vonis Pembunuh Sejoli Nagreg, Kolonel Priyanto Divonis Bui Seumur Hidup dan Dipecat dari TNI

| 07 Jun 2022 13:45
Sidang Vonis Pembunuh Sejoli Nagreg, Kolonel Priyanto Divonis Bui Seumur Hidup dan Dipecat dari TNI
Sidang Vonis Pembunuh Sejoli Nagreg, Kolonel Priyanto (Ilham Apriyanto/ ERA.id)

ERA.id - Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, pada Selasa siang menjatuhkan hukuman seumur hidup terhadap Kolonel Priyanto dalam kasus pembunuhan berencana terhadap sejoli Handi Saputra dan Salsabila.

Kolonel Priyanto dianggap terbukti secara sah dan bersalah atas pembunuhan berencana terhadap Handi dan Salsabila dalam kecelakaan lalu lintas di Nagreg, Bandung, Jawa Barat, pada 8 Desember 2021 lalu.

Kolonel Priyanto dikenakan pasal berlapis karena dinilai telah melanggar Pasal Primer 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP tentang Penyertaan Pidana, Subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Subsider pertama Pasal 328 KUHP tentang Penculikan juncto Pasal 55 Ayat (1 ) KUHP, subsider kedua Pasal 333 KUHP Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Subsider ketiga Pasal 181 KUHP tentang Mengubur, Menyembunyikan, Membawa Lari, atau Menghilangkan Mayat dengan Maksud Menyembunyikan Kematian jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP. Selain vonis pokok, kolonel Priyanto juga dikenakan vonis tambahan vonis berupa pencopotan dari kedinasan TNI.

Sebelumnya Priyanto bersama dua anak buahnya, Kopda Andreas Dwi Atmoko dan Koptu Ahmad Soleh menabrak Handi dan Salsabila usai menghadiri rapat evaluasi intel di Markas Pusat Zeni Angkatan Darat, Jakarta, 6-7 Desember 2021.

Setelah menabrak Handi dan Salsabila pada 8 Desember 2021, Priyanto bersama rombongan kemudian membuang jasad kedua korban ke Sungai Serayu di Banyumas, Jawa Tengah. Jasad kedua korban ditemukan warga di dua titik berbeda di Sungai Serayu pada 11 Desember 2021. Pada 24 Desember, Priyanto dan dua anak buahnya ditangkap petugas.

Rekomendasi