Pasangan Sejoli Pembunuh 7 Janin di Makassar Dijerat Pasal Berlapis

| 10 Jun 2022 10:43
Pasangan Sejoli Pembunuh 7 Janin di Makassar Dijerat Pasal Berlapis
Ilustrasi bayi (Dok. Antara)

ERA.id - Akibat ulahnya, pasangan sejoli yang membunuh tujuh janin bayi di Kota Makassar Sulawesi Selatan, dijerat pasal berlapis dan diancam hukuman berat.

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Budhi Haryanto dalam keterangannya, mengatakan pihak pengelola telah menetapkan pasangan sejoli tersebut sebagai tersangka, yang telah melakukan praktik aborsi sejak tahun 2012.

Kedua pasangan sejoli ini, masing-masing dikenai pasal terkait UU Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun dan pasal berkaitan UU Kesehatan 10 tahun, serta KUHPidana pasal 349.

"Dalam waktu dekat akan mengekspose perkara yang menjadi atensi publik tersebut. Namun, untuk saat ini dimintanya agar publik bersabar. Toh, para tersangka masih dalam perjalanan menuju Kota Makassar," jelas Budhi Haryanto.

Sebelumnya diberitakan, pasangan sejoli tega melakukan praktik aborsi itu karena malu atas kehamilannya. Ia pun meminum ramuan dan melakukan gerakan yang mengakibatkannya keguguran.

Tersangka wanita juga telah melakukan praktik aborsi sejak 2012. Di tahun 2017 ia kembali hamil dan tetap saja melakukan aborsi. Sebab tersangka lelaki menjanjikan akan menikahinya.

Kepada polisi, tersangka perempuan mengaku menyimpan janin tersebut lantaran nantinya setelah menikah akan dikuburkan di kampung halamannya.

"Itulah kenapa janinnya itu selalu dimasukkan dalam boks plastik dan dibungkus dalam kardus kemudian dilakban. Dimana janji setelah menikah akan dikuburkan di kampungnya perempuan di Toraja," ungkap Budhi Haryanto.

Diketahui, kedua pasangan sejoli ini ditangkap di lokasi yang berbeda. Si lelaki diamankan di Kalimantan dan perempuan di Sulawesi Utara.

Rekomendasi