Selundupkan Calon PMI Ilegal ke Arab Saudi, Pria di Serang Ditangkap Polisi

| 23 Jun 2022 22:47
Selundupkan Calon PMI Ilegal ke Arab Saudi, Pria di Serang Ditangkap Polisi
Polres Serang menangkap seorang warga yang mencoba menyelundupkan PMI ilegal ke Arab Saudi. (Humas Polda Banten)

ERA.id - Polres Serang menangkap seorang pria berinisial NN (43), warga Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang, Banten lantaran menjalankan bisnis penyaluran tenaga kerja Indonesia (TKI) secara ilegal.

Kapolres Serang, AKBP Yudha Satria, mengatakan pelaku mencari dan menyalurkan TKI untuk dipekerjakan menjadi pekerja migran Indonesia (PMI) ke Arab Saudi.

"Modus yang dilakukan pelaku memberikan uang sekitar Rp3 juta kepada korban, namun NN juga merekrut korban yang masih di bawah umur. Pelaku NN dijerat dengan pasal perlindungan pekerja Indonesia dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO)," ujarnya, Kamis (23/6/2022).

Yudha menuturkan pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait adanya penyelundupan calon PMI asal Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) yang akan diberangkatkan ke Arab Saudi. Penyelundupan ilegal itu berhasil digagalkan di Tol Serang Merak-Jakarta KM 55 Kragilan.

"Saat mobil diberhentikan petugas dan setelah diperiksa ternyata benar sedang membawa 7 calon PMI asal Bima NTB dan satu orang dari Cikuesal Kabupaten Serang, yang akan diberangkatkan ke Arab Saudi oleh tersangka NN," ujarnya.

Yudha menjelaskan saat penangkapan pihaknya berhasil mengamankan delapan orang korban RM, DL, VR, SM, PWS, NW, NL dan FS. Sementara, pihaknya menangkap tersangka NN di rumahnya di Desa Linduk, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang pada Senin, 20 Juni 2022 sekitar pukul 22.30 WIB.

"Kita berhasil menangkap NN, sementara untuk 3 orang inisial AS, PT, AR yang membantu tersangka masih DPO (daftar pencarian orang)," jelasnya.

Yudha menambahkan pihaknya berhasil menyita barang bukti berupa 1 unit mobil Calya dengan nomor polisi A-1274-KY, 1 telepon selular merk Infinik, 4 buku paspor, uang tunai sebesar Rp1.850.000, dan 1 tiket pesawat.

Akibat perbuatannya, tersangka di jerat Pasal 2, Pasal 4 serta Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang dan Pasal 81 Jo Pasal 86 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Ancaman hukuman maksimal 15 penjara.

Rekomendasi